Advertorial

Diskominfo Kaltim

DLH Kaltim Soroti Potensi Pencemaran dari Aktivitas Ship to Ship Batu Bara di Laut

Senin, 4 Agustus 2025 18:55

ILUSTRASI - Ilustrasi kapal tongkat pengangkut batu bara/ IST

ARUSBAWAH.CODinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Kalimantan Timur menyampaikan kekhawatiran terhadap praktik pemindahan batu bara antar kapal (Ship to Ship/STS) di wilayah perairan Kaltim yang berpotensi menyebabkan pencemaran serius.

Kepala Bidang Penaatan dan Peningkatan Kapasitas Lingkungan Hidup DLH Kaltim, Rudiansyah, menegaskan bahwa tahapan pemindahan batu bara di laut, khususnya saat STS dan proses pembersihan tongkang, menjadi titik rawan pencemaran lingkungan yang harus diawasi ketat.

“Dari keseluruhan proses pengangkutan batu bara, aktivitas di laut seperti STS dan pembersihan tongkang sangat berisiko menimbulkan pencemaran,” ujarnya. 

Debu Batu Bara Jadi Masalah Utama dalam Proses STS

DLH Kaltim menyebut debu batu bara sebagai sumber pencemaran utama dalam proses bongkar muat STS.

Tinggi rendahnya posisi alat angkut seperti grab crane serta celah antara tongkang dan kapal induk sering menjadi penyebab tumpahan dan penyebaran debu ke laut.

Sebagai solusi, Rudiansyah menyarankan penggunaan sprayer atau sistem penyemprot debu agar material batu bara tidak beterbangan dan mencemari laut saat proses transfer berlangsung.

“Alat angkut juga harus tertutup rapat, dan celah antara tongkang dengan kapal induk wajib dilapisi pelindung untuk mencegah material jatuh ke laut,” tambahnya.

DLH Tolak Metode Pembersihan Tongkang yang Tak Sesuai Aturan

DLH Kaltim secara tegas menolak metode pembersihan tongkang yang diajukan beberapa pelaku usaha, yakni memindahkan sisa batu bara ke kapal kecil.

Menurut Rudiansyah, metode itu tidak sesuai dengan ketentuan pengelolaan limbah yang berlaku.

Ia menegaskan bahwa sisa batu bara tidak dapat dikategorikan sebagai limbah berdasarkan definisi dalam hukum lingkungan, sehingga pembersihannya harus dilakukan secara khusus dan bertanggung jawab oleh perusahaan.

“Kami tidak pernah menyetujui praktik itu sejak 2013. Sisa batu bara harus dikelola dengan pendekatan khusus, bukan dipindahkan atau dibuang sembarangan,” katanya.

Desakan Revisi Regulasi Pengangkutan Batu Bara di Laut

DLH Kaltim juga menyoroti kekosongan regulasi terkait aktivitas pemindahan dan pengangkutan batu bara di luar konsesi tambang.

Peraturan Menteri LHK Nomor 4 Tahun 2012 dianggap belum mengatur secara spesifik proses STS di laut.

Akibatnya, pengawasan terhadap kegiatan di luar area tambang, seperti di perairan, dinilai sangat penting untuk mencegah pencemaran laut dan menjaga kelestarian lingkungan hidup di Kalimantan Timur. (adv)

Tag

MORE