Sebagai solusi, Rudiansyah menyarankan penggunaan sprayer atau sistem penyemprot debu agar material batu bara tidak beterbangan dan mencemari laut saat proses transfer berlangsung.
“Alat angkut juga harus tertutup rapat, dan celah antara tongkang dengan kapal induk wajib dilapisi pelindung untuk mencegah material jatuh ke laut,” tambahnya.
DLH Tolak Metode Pembersihan Tongkang yang Tak Sesuai Aturan
DLH Kaltim secara tegas menolak metode pembersihan tongkang yang diajukan beberapa pelaku usaha, yakni memindahkan sisa batu bara ke kapal kecil.
Menurut Rudiansyah, metode itu tidak sesuai dengan ketentuan pengelolaan limbah yang berlaku.
Ia menegaskan bahwa sisa batu bara tidak dapat dikategorikan sebagai limbah berdasarkan definisi dalam hukum lingkungan, sehingga pembersihannya harus dilakukan secara khusus dan bertanggung jawab oleh perusahaan.
Tag



