Arus Publik

Ditulis soal Dugaan Membobol APBD Dana Hibah LPTQ, Sekprov: 'Hati-Hati Pakai Kata Itu, Bertanggung jawab Apa Yang Ditulis'

MENANGGAPI TUDINGAN - Sekretaris Provinsi Kaltim, Sri Wahyuni respons pemberitaan tudingan "membobol APBD" yang ramai diberitakan saat diwawacarai awak media, Senin (5/6/2026)/Arusbawah.co

ARUSBAWAH.CO -  Sekretaris Provinsi (Sekprov) Kalimantan Timur (Kaltim) Sri Wahyuni merespons pemberitaan yang menuding dirinya membobol APBD melalui dana hibah Lembaga Pengembangan Tilawatil Qur'an (LPTQ) Kaltim.

Sri Wahyuni menyebut penggunaan kata "membobol APBD" terlalu ekstrem dan tidak berdasar.

Diketahui, nama Sri Wahyuni muncul di sejumlah pemberitaan lokal dengan dugaan pembobolan APBD dalam pengelolaan dana hibah LPTQ Kaltim tahun anggaran 2024 dan 2025.

Isu itu kemudian ramai diperbincangkan di media sosial baik Instagram maupun tiktok.

Saat dimintai tanggapan redaksi Arusbawah.co, Sri Wahyuni justru mempertanyakan dasar dari tuduhan tersebut.

"Dana APBD yang mana yang dibobol?" kata Sri Wahyuni saat diwawacarai di Gedung DPRD Kaltim, Senin (15/6/2026).

Ketika dijelaskan bahwa yang dimaksud adalah dana hibah untuk LPTQ Kaltim, Sri Wahyuni kembali mempertanyakan tudingan yang diarahkan kepadanya.

"Terus yang kalian dengar apa? Bobolnya apa? Gimana caranya membobol?" ujarnya.

Kata Sri Wahyuni, penggunaan kata "membobol APBD" tidak berdasar dan bentuk tuduhan.

Sebab, tuduhan semacam itu, kata dia, harus disertai dengan fakta, data dan penjelasan yang jelas.

"Saya tanya yang dibobol ini apa? Gimana caranya bobolnya itu gimana? Makanya hati-hati dengan kata-kata membobol. Kita harus bertanggung jawab dengan apa yang kita tulis," katanya.

Selain itu, Sri Wahyuni juga membantah adanya temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) 2024-2025 yang belum ditindaklanjuti Pemprov Kaltim terkait dana hibah LPTQ.

"Kalau temuan BPK enggak ada. Tahun 2024-2025 semua catatan sudah ditindaklanjuti. Sudah tidak ada temuan," ujarnya.

 

Sekprov Sebut Jabatan Ketua LPTQ Bukan Hal Baru

Lebih lanjut, Ia mengatakan posisinya sebagai Ketua LPTQ Kaltim bukan sesuatu yang baru.

Kata dia, hampir seluruh Sekda di Indonesia juga menjabat sebagai ketua LPTQ di daerah masing-masing.

"Secara nasional hampir seluruh Sekda itu menjadi Ketua LPTQ. Mungkin hanya hitungan jari yang tidak. Jadi bukan karena ada kepentingan," kata Sri.

kemudian, ia menjelaskan penyusunan rencana anggaran dan pelaksanaan kegiatan LPTQ dilakukan sesuai aturan.

Kata dia, dalam penyelenggaraan Musabaqah Tilawatil Quran (MTQ), LPTQ Kaltim juga menggunakan pendampingan dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

"Kita menyusun RAB, melaksanakan kegiatan, konsultasi dengan BPKP. MTQ itu pakai konsultan BPKP. Jadi bagaimana caranya mau membobol?" ujarnya.

Sri Wahyuni mengatakan dirinya diminta pengurus sebelumnya untuk membenahi tata kelola LPTQ Kaltim.

Menurut dia, pembenahan dilakukan tidak hanya untuk meningkatkan prestasi, tetapi juga dari sisi administrasi dan pengelolaan organisasi.

"Tata kelolanya kita benahi, prestasi kita tingkatkan, administrasi dengan konsultan BPKP. Tahun 2025 sudah diaudit," katanya.

Ramainya media yang mengangkat berita itu, Sri Wahyuni meminta media lebih dulu melakukan verifikasi dan tidak menggiring opini sebelum memperoleh konfirmasi darinya.

"Kami tidak anti kritik. Silakan konfirmasi. Jangan menggiring opini yang tidak perlu dengan berita yang liar. Kita ingin media di Kaltim kredibel dan memberitakan sesuai fakta serta berimbang," ucapnya.

Soal Dana Hibah LPTQ Kaltim dan Rangkap Jabatan Pengurus

Pernyataan Sri Wahyuni itu muncul setelah salah satu media lokal di Kaltim mempersoalkan besarnya dana hibah yang diterima LPTQ Kaltim.

Di pemberitaan itu dituliskan LPTQ Kaltim menerima hibah sekitar Rp120 miliar pada 2024, termasuk untuk pelaksanaan MTQ Nasional di Samarinda.

Kemudia di berita itu disebutkan, pada 2025, LPTQ Kaltim kembali memperoleh dana hibah sekitar Rp50 miliar.

Selain besarnya nilai hibah, pemberitaan itu juga mempersoalkan adanya irisan jabatan antara pejabat di lingkungan Pemprov Kaltim dengan kepengurusan LPTQ.

Salah satunya disebut adalah Kepala Biro Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Setdaprov Kaltim, Dasmiah, yang menjabat Wakil Ketua II LPTQ Kaltim.

Dasmiah Sebut Keterlibatan Unsur Pemprov di LPTQ Sudah Diatur Sejak Lama

Menanggapi hal itu, Dasmiah mengatakan keterlibatan unsur pemerintah daerah dalam kepengurusan LPTQ telah diatur dalam sejumlah regulasi sejak lama.

Menurut dia, LPTQ dibentuk berdasarkan Keputusan Bersama Menteri Agama Nomor 19 Tahun 1977 dan Menteri Dalam Negeri Nomor 151 Tahun 1977 yang kemudian diperbarui melalui Keputusan Bersama Menteri Agama Nomor 182A Tahun 1988 dan Menteri Dalam Negeri Nomor 48 Tahun 1988.

Aturan itu menyebut kepengurusan LPTQ berasal dari berbagai unsur, mulai dari pemerintah daerah, Kementerian Agama, perguruan tinggi, Majelis Ulama Indonesia hingga tokoh masyarakat.

Selain itu, Keputusan Menteri Agama Nomor 240 Tahun 1989 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja LPTQ juga mengatur bahwa ketua umum LPTQ daerah dijabat oleh seorang pejabat pemerintah daerah.

Dasmiah mengatakan keterlibatan Biro Kesra dalam struktur LPTQ tidak terlepas dari tugas pokok bidang tersebut yang berkaitan dengan pembinaan keagamaan dan penyelenggaraan MTQ.

"Kalau saya tidak jadi Kepala Biro Kesra, saya juga tidak akan jadi pengurus LPTQ. Jadi memang melekat dengan jabatan," katanya.

Menurutnya, pemberitaan mengenai penggunaan anggaran publik harus dibangun berdasarkan data yang akurat serta memberikan ruang klarifikasi kepada pihak yang diberitakan.

“Kalau datanya belum lengkap, jangan langsung ditulis membobol. Kalau memang membutuhkan data atau penjelasan, kami terbuka untuk memberikan informasi agar pemberitaan menjadi lebih objektif,” ujar Dasmiah dalam keterangannya diterima redaksi pada Senin (15/06/2026) siang.

(wan)

 

Tag

MORE