Arus Publik

Dituding Tak Lakukan Reklamasi Pasca Tambang, PT Kencana Wilsa Beralasan IUP Masih Proses Perpanjangan

Jumat, 20 Juni 2025 22:8

LUBANG TAMBANG - Potret Lubang Tambang PT Kencana Wilsa/Web: JATAM Kaltim

ARUSBAWAH.COPT Kencana Wilsa buka suara menanggapi laporan Jaringan Advokasi Tambang (JATAM) Kalimantan Timur (Kaltim) dan sejumlah warga Kampung Geleo Asa, Kecamatan Barong Tongkok, Kabupaten Kutai Barat yang dilayangkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kaltim.

Perusahaan tambang batu bara itu dituding tidak menjalankan kewajiban reklamasi dan pascatambang pasca habisnya izin usaha pertambangan (IUP) pada 21 Desember 2023 lalu.

JATAM bersama warga Geleo Asa melaporkan PT Kencana Wilsa diduga telah melanggar UU Minerba pasal 96 yang mewajibkan pemegang IUP untuk melakukan reklamasi pasca tambang.

Saat dikonfirmasi, Humas PT Kencana Wilsa, Saradius, perusahaan menegaskan operasi tambang oleh perusahaan belum dihentikan. 

“Kami belum tutup. IUP memang sedang dalam proses perpanjangan, dan jetty (Dermaga) kami juga sempat mengalami kekeringan. Di lokasi yang diminta untuk ditutup, masih ada batu bara. Kalau ditutup sekarang, nanti malah kerja dua kali,” ujar Saradius saat diwawancara redaksi Arusbawah.co melalui telepon, Jumat (20/6/2025).

Saradius membantah tudingan PT Kencana Wilsa tidak melakukan reklamasi karena IUP-nya yang berakhir. 

“Tidak benar. Kami belum melakukan penutupan. Dari luasan yang disebut-sebut itu, hanya sekitar 8 hektare yang benar-benar kami tambang. Area terbuka lainnya adalah disposal (Pembuangan), bukan lubang tambang. Yang disebut lubang tambang hanya sekitar 60 sampai 80 hektare,” jelasnya.

Menurutnya, proses perpanjangan IUP sedang diurus pihak perusahaan. 

Saradius mengatakan kendala PT Kencana Wilsa dalam perpanjang IUP karena sedang membangun jetty (dermaga) dan jalan baru. 

"Iya, sedang dalam proses. Tapi kami masih terkendala jetty. Saat ini sedang dibangun jetty baru dan jalan baru. Nantinya akan ada kontribusi untuk masyarakat, termasuk urusan lahan agar tidak menimbulkan masalah di kemudian hari,” ujarnya.

Kemudian, soal tudingan penyerobotan lahan milik warga bernama Korneles Detang, Saradius menegaskan lokasi tambang berada di wilayah Muara Asa, bukan Geleo Asa. 

“Kalau menyebut nama seperti korneles atau Detang, saya tidak tahu. Tidak pernah ada data bahwa lahan milik Korneles diserobot. Kami sudah verifikasi. Kalau memang ada klaim, saya juga ingin tahu lahannya yang mana yang diserobot?,” tanyanya.

Soal lahan pertanian, sawah dan perkebunan milik warga Geleo Asa ikut diserobot juga dibantah pihak PT Kencana Wilsa

“Tidak ada. Lahan yang kami kelola murni milik kampung Muara Asa. Semua proses dilakukan dengan bertemu langsung masyarakat, tidak ada masalah,” tegasnya lagi.

Saradius juga menampik tudingan masyarakat tidak pernah menerima bantuan CSR. 

Ia menyebut beberapa program telah dijalankan, seperti pembangunan jembatan dan bantuan keagamaan di kawasan Muara Asa. 

"Kami sudah ada realisasi seperti pembangunan jembatan dan bantuan keagamaan. Itu sudah kami lakukan, terutama di kawasan Muara Asa, bukan Geleo Asa," katanya.

Terkait lokasi tambang yang disebut berada di tengah-tengah permukiman warga, Saradius menjelaskan tambang memang berada di antara tiga kampung: Geleo Asa, Ongko Asa, dan Muara Asa. 

“Tapi kalau disebut di tengah permukiman, itu tidak akurat. Jaraknya sekitar 5 kilometer lebih dari masing-masing kampung,” ujarnya.

Ia mengakui tiga lubang tambang memang belum direklamasi, namun luasannya tidak sebesar yang dituduhkan JATAM

“Salah satu lubang sekitar 20–40 hektare, sisanya sekitar 20 hektare. Tambang ini beroperasi hanya setahun lebih. Karena jetty dan IUP belum beres, operasional berhenti sementara,” jelasnya.

Ketika ditanya kapan IUP akan selesai diperpanjang, Saradius menjawab sudah diurus sejak akhir 2023. 

“Sudah diurus dan kendalanya memang kami belum menemukan lokasi jetty yang tepat. Selain itu, ada lahan yang berdekatan dengan wilayah PT Adaro, jadi perlu perhitungan matang,” tuturnya.

Sebelumnya, divisi Hukum JATAM Kaltim, Aziz menyebutkan pelaporan dilakukan karena PT Kencana Wilsa tak kunjung melakukan kewajibannya meski sudah lebih dari 1,5 tahun Izin Usaha Pertambangan (IUP) berakhir. 

“Kami bersama warga melaporkan tindak pidana tidak dilakukannya reklamasi oleh PT Kencana Wilsa. Sesuai Pasal 96 UU Minerba, perusahaan wajib mereklamasi lubang bekas tambang,” ujar Aziz, saat diwawancara redaksi Arusbawah.co di ruang tunggu Kejati Kaltim, Kamis (19/6/2025).

“Kewajibannya, Pasal 161B menyatakan jelas, ada ancaman penjara 5 tahun dan denda Rp100 miliar bagi pelanggaran reklamasi. PT KW juga hanya menyetor dana jaminan reklamasi Rp20,5 juta berdasarkan LHP BPK 2021. Itu sangat tidak masuk akal untuk menutup 3 lubang tambang seluas 16,4 hektare,” tegas Aziz.

Aziz menambahkan dana jaminan reklamasi semestinya dikelola oleh bank daerah, untuk memastikan pemulihan lingkungan pasca tambang berjalan. 

Namun menurut Aziz, tanggung jawab pemerintah daerah selama ini tidak berjalan efektif. 

“PERDA 8/2013 tentang reklamasi sudah dicabut, digantikan PERDA 3/2023, tapi pelaksanaannya masih nihil. Pemda justru berlindung di balik alasan sentralisasi kewenangan ke pusat pasca revisi UU Minerba 2020,” katanya.

 

Sementara itu, Korneles Detang, Warga Kampung Geleo Asa, mengungkapkan bahwa konsesi tambang PT Kencana Wilsa berada tepat di tengah-tengah pemukiman warga. 

“Dari kantor bupati hanya 10 km. Di sana bukan hutan kosong, tapi kebun karet dan buah-buahan milik warga. Saya sendiri punya 5 hektare kebun yang terdampak,” ujarnya.

Menurut Korneles, selain merusak lahan, PT Kencana Wilsa juga diduga telah melakukan penyerobotan lahan milik warga. 

“Tanah kami diserobot, kayu-kayu besar diambil. Mereka mengaku, tapi tidak ada ganti rugi. Kami juga dibenturkan dengan aparat kampung. Surat tanah kami tiba-tiba dianggap tidak sah,” ungkapnya. 

Korneles Detang mengaku terus mempertahankan lahan miliknya, serta menuntut agar PT Kencana Wilsa segera melaksanakan kewajiban reklamasi atas lubang-lubang tambang yang mereka tinggalkan.

“Kami menolak tambang karena Gunung Layung itu jantung air kami. Kalau dibiarkan, itu akan menghancurkan hidup masyarakat di Geleo Asa, Muara Asa, dan Ombau Asa,” ujarnya.

Warga lain, Albert, penduduk Kampung Geleo Asa, juga menyampaikan keresahannya. 

Ia menyebut lubang tambang yang dibiarkan begitu saja kini mengancam lahan pertanian dan sumber air warga Geleo Asa. 

“Kami khawatir kalau tidak ada reklamasi, sawah dan kebun kami rusak. Air juga bisa tercemar. Kami harap Kejati menindaklanjuti laporan ini,” ucapnya.

Albert juga mengaku menjadi salah satu korban akibat lubang tambang PT Kencana Wilsa yang tak kunjung di reklamasi.

Sebelumnya ia pernah melaporkan dugaan penyerobotan lahan oleh PT Kencana Wilsa ke Polres Kubar, namun kasusnya dihentikan tanpa kejelasan. 

“Saya dirugikan, tapi laporan ke Polres malah di-SP3-kan. Tak ada pengukuran, tak ada tindak lanjut. Kami merasa hukum tidak berpihak pada kami,” pungkasnya.

(wan)

Ads Arusbawah.co

 

 

 

Tag

MORE