Pendekatan yang ditempuh bersifat pembinaan dan edukasi agar praktik perdagangan kembali sesuai aturan.
“Prinsipnya sederhana. Kalau isinya medium, labelnya harus medium. Tidak boleh medium ditulis premium. Pelaku yang melanggar sudah diberikan peringatan resmi,” tegas Ali.
Selain itu, pemerintah juga menemukan sejumlah pelaku usaha yang belum melengkapi perizinan.
Terhadap mereka, DPPKUKM mendorong pengurusan legalitas usaha sesuai ketentuan.
“Progresnya cukup baik. Pelaku usaha mulai mengurus izin dan menyesuaikan praktik dagangnya,” tambahnya.
Distribusi Tetap Aman, Tak Ada Boikot
Ali memastikan, beras yang sempat terindikasi bermasalah kini telah disesuaikan dengan standar kualitas sesuai arahan tim pengawas.
Penertiban dilakukan tanpa mengganggu stabilitas distribusi di pasar.
Terkait isu boikot atau penahanan distribusi oleh distributor beras premium, DPPKUKM menegaskan hal tersebut tidak terjadi.
“Kami memilih komunikasi. Semua pihak kami dudukkan bersama, dari produsen sampai distributor. Produksi dan distribusi tetap berjalan normal,” ujarnya.
Tag



