ARUSBAWAH.CO - “Pertama, kami meminta kepada Bapak Gubernur Kalimantan Timur Rudy Mas’ud untuk mengikhlaskan jabatannya dengan mengundurkan diri dari jabatannya Gubernur Kalimantan Timur.”
“Kedua, kami meminta sebagai Ketua Partai Golkar di Kaltim, bapak Rudy Mas’ud menginstruksikan Fraksi Golkar di DPRD Kaltim untuk menyetujui penggunaan hak angket.”
Dua tuntutan itu disampaikan massa demo Aliansi Perjuangan Masyarakat Kaltim (APMK) saat bertemu langsung dengan Gubernur Rudy Mas'ud di ruang Ruhui Rahayu, Kantor Gubernur Kaltim, Kamis, (21/5/2026).
Desakan itu menjadi puncak aksi demonstrasi yang sejak siang berlangsung di halaman Kantor Gubernur Kaltim.
Massa datang membawa tuntutan yang sama seperti beberapa aksi sebelumnya: mendesak Rudy Mas’ud mundur dari jabatannya dan meminta Fraksi Golkar DPRD Kaltim membuka jalan penggunaan hak angket.
Demo Berlangsung Berjam-jam, Wartawan Sempat Dilarang Masuk
Aksi berlangsung berjam-jam sejak pagi.
Massa bergantian menyampaikan orasi di depan gerbang kantor gubernur.
Menjelang sore, Pemprov akhirnya mempersilakan 30 orang perwakilan demonstran masuk untuk beraudiensi dengan gubernur Rudy Mas’ud.
Namun sebelum audiensi dimulai, situasi sempat memanas.
Wartawan yang hendak meliput pertemuan awalnya tidak diperbolehkan masuk ke ruang rapat.
Sejumlah awak media sempat terlibat adu dorong dengan petugas Satpol PP di depan pintu ruangan.
Setelah perdebatan berlangsung cukup lama, wartawan akhirnya diizinkan masuk.
Jofani Ardiansyah: “Kalau Iya, Silakan Ditandatangani”
Di dalam ruang rapat, Koordinator Aksi 215, Jofani Ardiansyah, langsung menyampaikan dua tuntutan utama massa.
Ia berbicara di hadapan Rudy Mas’ud dan sejumlah pejabat Pemerintah Provinsi Kaltim.
“Kami memberikan tuntutan ada dua. Kalau iya, silakan ditandatangani,” kata Jofani.
Ia mengatakan gerakan mereka tidak akan berhenti meski dianggap sepele.
“Mungkin hari ini Anda-anda meremehkan gerakan kami, silakan. Tapi kami tidak akan diam sampai kapan pun untuk perjuangan ini,” ujarnya.
Menurut Jofani, dua tuntutan yang mereka bawa merupakan sikap politik masyarakat terhadap kondisi yang terjadi di Kalimantan Timur.
“Hanya dua itu saja yang kami tawarkan,” katanya.
Tuntutan pertama meminta Rudy Mas’ud mundur dari jabatan Gubernur Kalimantan Timur.
Tuntutan kedua meminta Rudy, sebagai Ketua partai Golkar Kaltim, menginstruksikan Fraksi Golkar DPRD Kaltim agar menyetujui penggunaan hak angket.
Massa Sebut Tinggal Fraksi Golkar yang Belum Setuju Hak Angket
Jofani juga menyinggung posisi Fraksi Golkar di DPRD Kaltim yang sampai sekarang belum ikut mendukung hak angket.
Meski, enam dari tujuh fraksi di DPRD sudah menyatakan dukungan penggunaan hak angket.
“Alhamdulillah, dari tujuh fraksi di DPRD, enam fraksi setuju, Pak. Tinggal Fraksi Golkar, partai yang Bapak pimpin,” ujarnya.
Karena itu, massa meminta Rudy Mas’ud menyampaikan sikap secara terbuka.
Mereka bahkan meminta gubernur menandatangani berita acara sebagai bentuk komitmen atas tuntutan tersebut.
“Jika berkenan bisa menandatangani berita acara. Saya tunggu jawaban dari Pak Rudy Mas’ud,” kata Jofani.
Sri Wahyuni Tegaskan Tuntutan Tidak Bisa Langsung Diputuskan
Permintaan itu langsung dipotong Sekretaris Daerah Provinsi Kaltim, Sri Wahyuni.
Sri Wahyuni mengatakan tuntutan massa tidak bisa diputuskan begitu saja dalam forum audiensi.
“Tentu yang namanya tuntutan ada kajian. Ada prosesnya, tidak langsung ditandatangani,” kata Sri Wahyuni.
Menurut dia, pemerintah tetap menghormati tuntutan massa karena sudah disampaikan langsung kepada gubernur Rudy Mas’ud.
Namun, kata Sri Wahyuni, ada mekanisme yang harus dijalankan.
“Tapi ini sebuah tuntutan, kita hormati. Sudah disampaikan langsung dan didengar langsung oleh Bapak Gubernur,” ujarnya.
Rudy Mas’ud: “Saya Dukung Hak Angket”
Jawaban itu belum memuaskan massa aksi.
Jofani Ardiansyah kembali meminta Rudy Mas’ud menyampaikan sikap secara langsung terkait hak angket dan posisi Golkar di DPRD Kaltim.
“Pak Rudy Mas’ud, kami mau dengar langsung dari Bapak. Hak angket ini ditolak Fraksi Golkar DPRD, sementara Bapak ketua partainya,” katanya.
Rudy Mas’ud kemudian menjawab dengan nada tinggi.
Ia meminta massa memahami mekanisme di DPRD sebelum berbicara soal hak angket.
“Pernah jadi anggota dewan?” kata Rudy Mas’ud.
“Jadi anggota dewan dulu ya, baru nanti bisa ngomongnya kayak gitu. Karena di situ ada proses, ada mekanisme,” lanjut Rudy Mas’ud.
Ia lalu mengibaratkan proses hak angket seperti tahapan pendidikan.
“Jangan orang sekolahnya SD langsung SMA. Pakai proses dong. Ada tata negara ada aturan main,” ujarnya.
Meski begitu, Rudy Mas’ud menegaskan dirinya tidak menolak hak angket.
Ia bahkan mengaku mendukung penggunaan hak angket selama dijalankan sesuai prosedur.
“Saya dukung hak angket,” katanya.
Namun Rudy Mas’ud menekankan hak angket merupakan kewenangan DPRD, bukan pemerintah provinsi.
“Hak angket itu ada di DPRD, bukan ada di sini. Saya setuju, silakan mereka melaksanakan angket,” ujarnya.
Ia kemudian menjelaskan fungsi DPR berdasarkan Pasal 20 UUD 1945, mulai dari legislasi, budgeting, hingga pengawasan.
Dari fungsi pengawasan itulah muncul hak interpelasi, hak menyatakan pendapat, dan hak angket.
“Tapi sebelum penyelidikan kan harus tanya dulu apa masalahnya. Itu fakta integritas harus diparipurnakan. Enggak begitu caranya. Ada aturan mainnya,” kata Rudy.
Audiensi Berakhir Tanpa Kesepakatan
Audiensi berakhir tanpa ada penandatanganan tuntutan dari pihak gubernur.
Massa aksi meninggalkan Kantor Gubernur Kaltim tanpa membawa keputusan apa pun.
Namun aliansi memastikan tuntutan mundur terhadap Rudy Mas’ud dan dorongan penggunaan hak angket belum akan berhenti.
(wan)
- Setelah Antar Surat Peringatan ke Tujuh Fraksi, Aliansi Rakyat Kaltim: Jangan Berpikir Untuk Menyudahi Apa Yang Dijanjikan Kemarin
- BREAKING NEWS - Sudah Dikonsultasikan ke Kemendagri, Wakil Ketua Dewan Sebut 10 Juni soal Hak Angket! Tinggal Diputuskan Banmus
- DPRD Kaltim Konsultasi Hak Angket ke Kemendagri, Dinilai Tak Relevan dan Mengulur-ulur Waktu




