Ia meminta massa memahami mekanisme di DPRD sebelum berbicara soal hak angket.
“Pernah jadi anggota dewan?” kata Rudy Mas’ud.
“Jadi anggota dewan dulu ya, baru nanti bisa ngomongnya kayak gitu. Karena di situ ada proses, ada mekanisme,” lanjut Rudy Mas’ud.
Ia lalu mengibaratkan proses hak angket seperti tahapan pendidikan.
“Jangan orang sekolahnya SD langsung SMA. Pakai proses dong. Ada tata negara ada aturan main,” ujarnya.
Meski begitu, Rudy Mas’ud menegaskan dirinya tidak menolak hak angket.
Ia bahkan mengaku mendukung penggunaan hak angket selama dijalankan sesuai prosedur.
“Saya dukung hak angket,” katanya.
Namun Rudy Mas’ud menekankan hak angket merupakan kewenangan DPRD, bukan pemerintah provinsi.
“Hak angket itu ada di DPRD, bukan ada di sini. Saya setuju, silakan mereka melaksanakan angket,” ujarnya.
Ia kemudian menjelaskan fungsi DPR berdasarkan Pasal 20 UUD 1945, mulai dari legislasi, budgeting, hingga pengawasan.
Dari fungsi pengawasan itulah muncul hak interpelasi, hak menyatakan pendapat, dan hak angket.
“Tapi sebelum penyelidikan kan harus tanya dulu apa masalahnya. Itu fakta integritas harus diparipurnakan. Enggak begitu caranya. Ada aturan mainnya,” kata Rudy.
Audiensi Berakhir Tanpa Kesepakatan
Audiensi berakhir tanpa ada penandatanganan tuntutan dari pihak gubernur.
Massa aksi meninggalkan Kantor Gubernur Kaltim tanpa membawa keputusan apa pun.
Namun aliansi memastikan tuntutan mundur terhadap Rudy Mas’ud dan dorongan penggunaan hak angket belum akan berhenti.
(wan)
- Setelah Antar Surat Peringatan ke Tujuh Fraksi, Aliansi Rakyat Kaltim: Jangan Berpikir Untuk Menyudahi Apa Yang Dijanjikan Kemarin
- BREAKING NEWS - Sudah Dikonsultasikan ke Kemendagri, Wakil Ketua Dewan Sebut 10 Juni soal Hak Angket! Tinggal Diputuskan Banmus
- DPRD Kaltim Konsultasi Hak Angket ke Kemendagri, Dinilai Tak Relevan dan Mengulur-ulur Waktu
Tag




