Arus Publik

ENI Italia

Dewan RI Udin Geram, ENI Belum Berikan PI 10 Persen ke Kaltim: Kalau Tak Direalisasi Tahun Ini, Akan Kita Tindak Keras

ENI Disebut Belum Serahkan PI 10 Persen ke Pemprov Kaltim

Jumat, 13 Februari 2026 21:20

Foto: Kolase wawancara anggota Komisi XII DPR-RI, Syafruddin dengan alat rig pengeboran migas di lepas pantai milik ENI Italia/Arusbawah.co

ARUSBAWAH.CO -  Sudah hampir sepuluh tahun sejak 2017, PT ENI beroperasi di Kalimantan Timur (Kaltim).

Tapi sampai sekarang, jatah 10 persen untuk daerah itu belum diberikan.

Perusahaan migas asal Roma, Italia, itu disebut belum memberikan Participating Interest (PI) 10 persen kepada Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Pemprov Kaltim).

Padahal, kewajiban tersebut sudah diatur dalam Peraturan Menteri (Permen) ESDM Nomor 37 Tahun 2016 tentang Participating Interest (PI) 10 persen pada wilayah kerja minyak dan gas bumi (migas) kepada BUMD atau BUMN.

Dalam beleid itu diatur, setiap perusahaan migas wajib menyerahkan 10 persen hak partisipasi kepada daerah penghasil dalam hal ini Kaltim.

Mengenai itu, Anggota Komisi XII DPR RI dari daerah pemilihan Kalimantan Timur, Syafruddin, menyebut kewajiban tersebut belum dipenuhi ENI hingga hari ini.

“Sejak 2017 mereka sudah beroperasi. Tapi PI 10 persen itu belum diberikan ke Pemprov Kaltim. Padahal perintah regulasinya jelas,” kata Syafruddin saat dihubungi redaksi Arusbawah.co, Kamis, (13/2/2026).

Aktivitas Migas Jalan, Hak Daerah Belum Jelas

ENI saat ini mengelola wilayah kerja migas di lepas pantai Kaltim, termasuk nantinya Blok Jangkrik dan Blok Merakes.

Perusahaan itu juga berencana melakukan pengeboran baru pada 2027 mendatang.

Artinya, aktivitas eksploitasi akan terus berjalan, sementara hak daerah belum juga jelas.

PI 10 persen bukanlah angka kecil.

Secara sederhana, itu adalah hak kepemilikan daerah sebesar 10 persen dalam pengelolaan wilayah kerja migas.

Daerah berhak menikmati 10 persen dari total produksi migas bisa dalam bentuk uang tunai atau dalam bentuk barang, yakni bagian dari hasil migas yang diproduksi.

Menurut Udin sapaan akrabnya, kewajiban itu tidak bisa ditawar.

“Ini bukan soal suka atau tidak suka. Ini soal hak daerah. Kalau tidak dijalankan, ya berarti melanggar regulasi,” ujarnya.

Saat berbincang denagan redaksi, ia mengatakan Komisi XII DPR-RI akan terus menekan agar ENI segera menunaikan kewajibannya.

Jika sampai 2026 PI itu belum juga direalisasikan, DPR tak menutup kemungkinan akan mendorong langkah tegas.

“Kalau tahun ini juga tidak ada realisasi, tentu akan ada tindakan yang lebih keras. Ini menyangkut hak masyarakat Kaltim,” katanya.

Udin membandingkan ENI dengan kontraktor kontrak kerja sama (K3S) lain seperti PHM, PHKT, dan PHSS yang sudah merealisasikan PI 10 persen untuk daerah.

Kata Udin, tak ada alasan bagi ENI untuk terus menunda.

 

Dirjen Migas Siap Buka Posko Pengaduan, BUMD Masih Berbenah

Dalam rapat dengar pendapat (RDP) sebelumnya di Gedung Senayan, Direktur Jenderal (Dirjen) Migas Kementerian ESDM disebut sudah menyatakan komitmennya membantu daerah penghasil mendapatkan PI 10 persen.

Bahkan, Kementerian ESDM disebut siap membuka posko pengaduan jika ada perusahaan yang belum memenuhi kewajiban.

“Nanti kita sampaikan juga lewat Dirjen Migas. Mereka sudah bilang siap bantu daerah,” kata Syafruddin.

Di sisi lain, ENI disebut tidak sepenuhnya menolak.

Perusahaan itu, menurut Udin, bersedia memberikan PI 10 persen, namun dengan sejumlah persyaratan.

Salah satunya, PI tidak diberikan langsung ke pemerintah daerah, melainkan melalui Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).

Di Kalimantan Timur, BUMD yang dimaksud adalah PT Migas Mandiri Pratama Kalimantan Timur (MMPKT).

Namun di sinilah persoalan lain muncul.

MMPKT saat ini disebut masih berbenah.

Kata Udin, ada persoalan lama yang belum sepenuhnya selesai, termasuk dugaan masalah keuangan dari kepengurusan sebelumnya.

“BUMD ini juga harus siap. Jangan sampai dapat PI tapi tidak siap kelola. Kita tahu ada persoalan warisan manajemen lama yang harus dibenahi,” ujar Syafruddin.

Menurut dia, pemberian PI 10 persen memang bukan perkara sederhana.

Ada proses administrasi, dokumen, hingga kesiapan struktur perusahaan daerah yang harus dipastikan.

Namun itu tidak bisa menjadi alasan berlarut-larut.

Ia menargetkan pada 2026 proses penandatanganan nota kesepahaman antara ENI dan Pemerintah Provinsi Kaltim bisa terlaksana.

“Dokumen sedang disiapkan lewat BUMD. Mudah-mudahan tahun ini bisa terealisasi,” katanya.

Bagi Udin, persoalan itu lebih dari sekadar urusan bisnis.

Kaltim selama ini menjadi salah satu lumbung migas nasional.

Sumber daya diambil dari tanah dan laut mereka.

Maka wajar jika daerah menuntut haknya.

“Jangan sampai daerah cuma jadi penonton di wilayahnya sendiri,” demikian kata politisi PKB itu.

(wan)

 

Tag

MORE