Arus Publik

Tuntutan Hak Angket

Dewan Mau Konsultasi Hak Angket ke Kemendagri, Tatib DPRD Kaltim Tak Mengatur Mekanisme Ini

Senin, 18 Mei 2026 18:55

BELEID TATIB - Tatib DPRD Kaltim terkait hak angket/ IST

Namun, tidak terdapat ketentuan yang secara eksplisit mewajibkan ataupun mengatur konsultasi ke Kementerian Dalam Negeri dalam proses pengajuan hak angket.

Hal inilah yang kemudian menjadi sorotan, karena langkah konsultasi dinilai berada di luar tahapan formal yang tertuang dalam Tatib DPRD.

Hak Angket DPRD: Wewenang Internal dengan Mekanisme Ketat

Dalam aturan yang berlaku, hak angket merupakan hak DPRD untuk melakukan penyelidikan terhadap kebijakan pemerintah daerah yang diduga bermasalah.

Jika disetujui dalam rapat paripurna, DPRD akan membentuk panitia angket yang memiliki kewenangan memanggil pejabat pemerintah daerah, badan hukum, hingga masyarakat untuk dimintai keterangan.

Panitia angket juga dapat meminta dokumen terkait, dan dalam kondisi tertentu dapat memanggil paksa dengan bantuan aparat kepolisian sesuai aturan perundang-undangan.

Namun, seluruh proses tersebut secara prinsip merupakan kewenangan internal DPRD yang diputuskan melalui mekanisme paripurna. (pra)

 

Tag

MORE