Namun, tidak terdapat ketentuan yang secara eksplisit mewajibkan ataupun mengatur konsultasi ke Kementerian Dalam Negeri dalam proses pengajuan hak angket.
Hal inilah yang kemudian menjadi sorotan, karena langkah konsultasi dinilai berada di luar tahapan formal yang tertuang dalam Tatib DPRD.
Hak Angket DPRD: Wewenang Internal dengan Mekanisme Ketat
Dalam aturan yang berlaku, hak angket merupakan hak DPRD untuk melakukan penyelidikan terhadap kebijakan pemerintah daerah yang diduga bermasalah.
Jika disetujui dalam rapat paripurna, DPRD akan membentuk panitia angket yang memiliki kewenangan memanggil pejabat pemerintah daerah, badan hukum, hingga masyarakat untuk dimintai keterangan.
Panitia angket juga dapat meminta dokumen terkait, dan dalam kondisi tertentu dapat memanggil paksa dengan bantuan aparat kepolisian sesuai aturan perundang-undangan.
Namun, seluruh proses tersebut secara prinsip merupakan kewenangan internal DPRD yang diputuskan melalui mekanisme paripurna. (pra)
- Hak Angket Terkesan Ditunda untuk Diparipurnakan, Peran Ketua DPRD Disinggung! Castro: Kita Sudah Tahu Jawabannya
- Bocor Surat Bertandatangan Hasan Mas’ud, Dewan Mau Konsultasi Hak Angket ke Kemendagri
- GMNI Samarinda: Mulai Malam Ini, Kursi Kosong Ini Adalah Simbol Kepengecutan Politik DPRD Kaltim!
- Jenlap Demo 214, Fathur Rahman Ditawari Rp50 Juta dari Orang Tak dikenal: 'Marwah Kaltim Tak Boleh Dinodai dengan Uang'
- Hadir Sendiri di Diskusi Publik, Didik PDIP: Kalau di Luar Tidak Ada Dorongan, Nanti Tidak Ada Lagi yang Diperjuangkan
Tag




