Publik Pertanyakan Dasar Konsultasi ke Kemendagri
Beredarnya surat tersebut langsung memantik perhatian publik.
Beberapa pihak mempertanyakan dasar dan urgensi DPRD Kaltim melakukan konsultasi hak angket ke pemerintah pusat.
Akademisi Universitas Mulawarman (Unmul) Herdiansyah Hamzah pun sudah melontarkan sindiran terhadap DPRD Kalimantan Timur (Kaltim) soal rencana konsultasi hak angket ke Kemendagri itu.
“Sedikit-sedikit konsultasi ke Kemendagri. Bahkan nanti kentut sekalipun harus konsultasi dulu ke Kementerian Dalam Negeri,” sindir Castro dalam pernyataannya.
Menurut dia, tidak ada kewajiban bagi DPRD Kaltim untuk berkonsultasi ke Kemendagri ketika ingin menggunakan hak interpelasi, hak angket, maupun hak menyatakan pendapat.
“Kalau sedikit-sedikit konsultasi, kapan mereka belajar memahami fungsi pengawasannya sendiri?” sindirnya.
Tatib DPRD Kaltim Tidak Mengatur Konsultasi ke Kemendagri
Mengacu pada Peraturan DPRD Kalimantan Timur tentang Tata Tertib, mekanisme hak angket diatur mulai dari usulan, pembahasan di rapat paripurna, hingga pembentukan panitia angket jika disetujui.
Dalam ketentuan tersebut, tahapan hak angket menekankan proses internal DPRD, mulai dari pengusulan oleh minimal 10 anggota dari lebih satu fraksi, hingga keputusan paripurna.
Tag



