ARUSBAWAH.CO - Surat berkop DPRD Kalimantan Timur terkait rencana konsultasi hak angket ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Republik Indonesia menjadi sorotan publik.
Pasalnya, langkah tersebut dinilai tidak secara eksplisit diatur dalam Tata Tertib (Tatib) DPRD Kaltim.
Dokumen bertanggal 18 Mei 2026 itu berisi agenda konsultasi dan rapat DPRD Kaltim di Direktorat Jenderal Otonomi Daerah (Otda) Kemendagri RI, Jakarta.
Surat bernomor 100.3.2/II-1258/Set.DPRD tersebut ditandatangani langsung oleh Ketua DPRD Kaltim, Hasanuddin Mas’ud.
Pimpinan dan Fraksi DPRD Kaltim Diminta ke Kemendagri
Dalam surat itu, pimpinan DPRD Kaltim bersama ketua-ketua fraksi diminta hadir dalam agenda konsultasi terkait pembahasan hak angket DPRD Kalimantan Timur.
Agenda pertama dijadwalkan berlangsung pada Selasa, 19 Mei 2026 pukul 10.00 WIB di Direktorat Jenderal Otonomi Daerah Kemendagri RI.
Pertemuan tersebut secara spesifik disebut sebagai “konsultasi terkait hak angket”.
Selanjutnya, pada Rabu, 20 Mei 2026, DPRD Kaltim juga dijadwalkan menggelar rapat lanjutan di Badan Penghubung Provinsi Kalimantan Timur di Jakarta Pusat.
Agenda tersebut membahas hasil konsultasi dengan Direktorat Jenderal Otonomi Daerah Kemendagri, termasuk arah tindak lanjut mekanisme hak angket.
Publik Pertanyakan Dasar Konsultasi ke Kemendagri
Beredarnya surat tersebut langsung memantik perhatian publik.
Beberapa pihak mempertanyakan dasar dan urgensi DPRD Kaltim melakukan konsultasi hak angket ke pemerintah pusat.
Akademisi Universitas Mulawarman (Unmul) Herdiansyah Hamzah pun sudah melontarkan sindiran terhadap DPRD Kalimantan Timur (Kaltim) soal rencana konsultasi hak angket ke Kemendagri itu.
“Sedikit-sedikit konsultasi ke Kemendagri. Bahkan nanti kentut sekalipun harus konsultasi dulu ke Kementerian Dalam Negeri,” sindir Castro dalam pernyataannya.
Menurut dia, tidak ada kewajiban bagi DPRD Kaltim untuk berkonsultasi ke Kemendagri ketika ingin menggunakan hak interpelasi, hak angket, maupun hak menyatakan pendapat.
“Kalau sedikit-sedikit konsultasi, kapan mereka belajar memahami fungsi pengawasannya sendiri?” sindirnya.
Tatib DPRD Kaltim Tidak Mengatur Konsultasi ke Kemendagri
Mengacu pada Peraturan DPRD Kalimantan Timur tentang Tata Tertib, mekanisme hak angket diatur mulai dari usulan, pembahasan di rapat paripurna, hingga pembentukan panitia angket jika disetujui.
Dalam ketentuan tersebut, tahapan hak angket menekankan proses internal DPRD, mulai dari pengusulan oleh minimal 10 anggota dari lebih satu fraksi, hingga keputusan paripurna.
Namun, tidak terdapat ketentuan yang secara eksplisit mewajibkan ataupun mengatur konsultasi ke Kementerian Dalam Negeri dalam proses pengajuan hak angket.
Hal inilah yang kemudian menjadi sorotan, karena langkah konsultasi dinilai berada di luar tahapan formal yang tertuang dalam Tatib DPRD.
Hak Angket DPRD: Wewenang Internal dengan Mekanisme Ketat
Dalam aturan yang berlaku, hak angket merupakan hak DPRD untuk melakukan penyelidikan terhadap kebijakan pemerintah daerah yang diduga bermasalah.
Jika disetujui dalam rapat paripurna, DPRD akan membentuk panitia angket yang memiliki kewenangan memanggil pejabat pemerintah daerah, badan hukum, hingga masyarakat untuk dimintai keterangan.
Panitia angket juga dapat meminta dokumen terkait, dan dalam kondisi tertentu dapat memanggil paksa dengan bantuan aparat kepolisian sesuai aturan perundang-undangan.
Namun, seluruh proses tersebut secara prinsip merupakan kewenangan internal DPRD yang diputuskan melalui mekanisme paripurna. (pra)
- Hak Angket Terkesan Ditunda untuk Diparipurnakan, Peran Ketua DPRD Disinggung! Castro: Kita Sudah Tahu Jawabannya
- Bocor Surat Bertandatangan Hasan Mas’ud, Dewan Mau Konsultasi Hak Angket ke Kemendagri
- GMNI Samarinda: Mulai Malam Ini, Kursi Kosong Ini Adalah Simbol Kepengecutan Politik DPRD Kaltim!
- Jenlap Demo 214, Fathur Rahman Ditawari Rp50 Juta dari Orang Tak dikenal: 'Marwah Kaltim Tak Boleh Dinodai dengan Uang'
- Hadir Sendiri di Diskusi Publik, Didik PDIP: Kalau di Luar Tidak Ada Dorongan, Nanti Tidak Ada Lagi yang Diperjuangkan




