Arus Publik

Dewan Kaltim Husni Fahruddin Seret KSOP dan Pelindo ke Meja Ombudsman

KSOP dan Pelindo Dilaporkan ke Ombudsman

Rabu, 7 Januari 2026 22:10

Kolase Anggota Komisi II DPRD Kalimantan Timur, Muhammad Husni degan surat laporan Maladministrasi ke Ombudsman RI Perwakilan Kaltim/Arusbawah.co

Insiden terbaru terjadi 3 Januari 2026, menandai tidak adanya perbaikan sistem pengawasan meski kejadian telah berulang kali terjadi.

“Kalau sudah berulang-ulang itu sistemik. Kalau sistemik artinya, itu kelalaian yang sifatnya berat,” kata Ayub saat diwawancarai, pada Rabu (7/1/2026).

Ia sebut langkah DPRD selama ini hanya berhenti pada rekomendasi dan teguran tanpa dampak.

“Saya inisiatif, saya gugat di Ombudsman Perwakilan Kalimantan Timur. Kepala KSOP Samarinda dan kepala Pelindo, saya gugat untuk diberikan sanksi secara maladministrasi. Artinya dia sudah lalai menjalankan tupoksinya dan gagal menjalankan kewenangannya,” ungkapnya.

Target Sanksi hingga Pemberhentian Pejabat

Ayub tegaskan pilihannya menggugat regulatornya, bukan operator kapal atau pihak perusahaan.

Menurutnya, Ombudsman memang berwenang memeriksa pembuat kebijakan yang lalai.

“Target saya sampai mendapatkan sanksi pemberhentian. Supaya ada efek jera, Bos. Kalau enggak, masyarakat Kaltim terus jadi korban. Yang disalahkan ujung-ujungnya nahkoda kapal, barangnya ke mana, enggak jelas,” tegasnya.

 

KSOP Samarinda Siap Hadapi Proses Ombudsman

Menanggapi laporan itu, Kepala KSOP Kelas I Samarinda, Mursidi, menyatakan siap menghadapi proses di Ombudsman.

Di Ombudsman nanti, Ia akan menegaskan peran KSOP hanya sebagai regulator.

“Ya, memang dewan bisa memberikan laporan kepada instansi yang memang berwenang untuk itu, tetapi kami juga pastinya melaksanakan kegiatan itu sesuai dengan tupoksi kita, tugas, pokok dan fungsinya serta SOP,” tegasnya.

KSOP Tegaskan Batas Regulator dan Operator

Tag

MORE