ARUSBAWAH.CO — Insiden tabrakan kapal tongkang batu bara terhadap jembatan di Sungai Mahakam tak lagi diperlakukan sebagai kecelakaan biasa.
Anggota Komisi II DPRD Kalimantan Timur, Muhammad Husni Fahruddin kini membawa persoalan itu ke Ombudsman RI Perwakilan Kaltim.
Pria akrab dipanggil Ayub itu melaporkan dugaan maladministrasi Kepala KSOP Kelas I Samarinda dan Direktur Utama BUP Pelindo IV Cabang Samarinda, menyusul rentetan tabrakan yang dinilai dibiarkan berulang tanpa efek jera.
Anggota DPRD Kaltim Laporkan Dugaan Maladministrasi KSOP dan Pelindo
Laporan itu diterima Ombudsman melalui surat tertanggal 7 Januari 2025 yang diterima oleh Asisten Ombudsman RI Perwakilan Kaltim.
Ayub melaporkan kepala KSOP dan Pelindo terkait kelalaian pengawasan dan pengamanan alur pelayaran Sungai Mahakam yang berdampak langsung pada rusaknya infrastruktur strategis, membengkaknya kerugian keuangan negara dan daerah, serta ancaman keselamatan warga.
Lima Jembatan di Jalur Pelayaran Sungai Mahakam
Politisi Partai Golkar itu menilai jalur Sungai Mahakam telah lama dikelola dengan pendekatan setelah adanya kejadian tabrakan.
Padahal kata dia, sepanjang sungai itu berdiri lima jembatan utama Mahakam I, Mahulu, Tenggarong, Kota Bangun, dan Mahkota yang seluruhnya berada di alur pelayaran dan secara kewenangan wajib diawasi KSOP Kelas I Samarinda.
Di sisi lain menurutnya, Pelindo IV Cabang Samarinda menerima pembayaran jasa pengamanan kapal dan tongkang, termasuk penyediaan pandu dan kapal assist, khususnya untuk angkutan batu bara dan logistik.
Fakta Lapangan: Tabrakan Berulang Tanpa Efek Jera
Fakta lapangan kata Ayub menunjukkan KSOP dan Pelindo terus gagal dan lalai dalam pengawasan jembatan.
Jembatan Mahakam I telah ditabrak sekitar 23 kali, terakhir pada April 2025.
Fender jembatan hancur dan tenggelam ke dasar sungai, membuat pilar jembatan tanpa pelindung dan rentan ditabrak langsung.
Pada 23 Desember 2025, Jembatan Mahulu kembali ditabrak kapal tongkang, menyebabkan tiga fender hilang dan beton pembatas pilar rusak.
Tag



