ARUSBAWAH.CO - DPRD Kalimantan Timur (Kaltim) menggelar Rapat Paripurna ke-15 dengan membawa sejumlah agenda penting, salah satunya pembahasan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kaltim 2025–2029 yang diajukan di luar Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda), Rabu (28/5/2025).
Rapat ini berlangsung di Gedung DPRD Kaltim dan dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kaltim Hasanuddin Mas’ud, didampingi para wakil ketua, yakni Ekti Imanuel, Ananda Emira Moeis, dan Yenni Eviliana.
Dari pihak eksekutif, hadir Wakil Gubernur Seno Aji serta Sekretaris Daerah Provinsi Sri Mulyani.
Dalam sambutannya, Hasanuddin menjelaskan bahwa pengajuan Ranperda RPJMD di luar Propemperda merupakan langkah yang sah secara hukum, merujuk pada Pasal 24 Perda Nomor 7 Tahun 2021 tentang Perencanaan Produk Hukum Daerah.
“Dalam situasi tertentu, DPRD maupun gubernur memiliki kewenangan untuk mengusulkan Ranperda di luar Propemperda,” terangnya.
Ia menegaskan bahwa RPJMD 2025-2029 akan menjadi kompas utama arah pembangunan Kaltim dalam lima tahun ke depan, yang merangkum visi dan misi kepala daerah terpilih serta terintegrasi dengan RPJM Nasional 2025-2029.
Lebih jauh lagi, dokumen ini juga mendukung langkah menuju Kaltim Sejahtera 2045 dan Indonesia Emas 2045.
Tag



