Arus Publik

Dewan Ayub Ajukan Revisi Perda TJSL, Aturan Ketinggalan Zaman, Dana Sosial Perusahaan Banyak Lari ke Luar Daerah

Aturan 3/2013 dan 27/2021 Dinilai Usang

Sabtu, 7 Februari 2026 20:48

Ketua pansus TJSL DPRD Kaltim, Muhammad Husni Fahruddin atau akrab disapa Ayub/Ilustrasi AI Arusbawah.co

Padahal, Perda 3/2013 Pasal 11 ayat (1) huruf d sudah mengamanatkan agar program TJSL disinergikan dengan perencanaan desa, kecamatan, dan kabupaten/kota agar tidak saling tumpang tindih.

Ayub menilai amanat itu tak pernah dijalankan secara serius.

Aplikasi Wajib dan Ancaman Sanksi

Untuk menutup celah itu, ia sebagai ketua Pansus TJSL DPRD Kaltim tengah menyiapkan revisi perda dan pergub itu.

Salah satu terobosannya ialah membuat aplikasi TJSL yang wajib diisi seluruh perusahaan-perusahaan di Kaltim.

“Aplikasinya harus memuat gambaran utuh program TJSL perusahaan. Harus nyambung dengan RPJMD dan Musrenbang, dari desa sampai provinsi,” kata Ayub.

Pansus juga akan memanggil perusahaan-perusahaan yang selama ini mangkir dari undangan pembahasan TJSL.

“Banyak perusahaan yang balelo. Mereka merasa tidak ada sanksi berat,” ujarnya.

Padahal, Perda 3/2013 Pasal 27 sudah memuat sanksi administratif, mulai dari teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, hingga pencabutan izin.

Namun Ayub menilai sanksi itu nyaris tak pernah sama sekali diterapkan.

Karena itu, pansus TJSL DPRD Kaltim bersama Pemprov Kaltim akan melahirkan aturan baru yang lebih tegas, transparan, dan bisa dipaksakan sanksinya.

“Kami mau ini jadi legasi. Perusahaan jangan cuma datang, eksploitasi, lalu pergi. Dampaknya ditinggal, tapi tanggung jawabnya nol. Itu yang mau kami hentikan,” demikian kata Ayub.

(wan)

 

Tag

MORE