Arus Publik

Dewan Ayub Ajukan Revisi Perda TJSL, Aturan Ketinggalan Zaman, Dana Sosial Perusahaan Banyak Lari ke Luar Daerah

Aturan 3/2013 dan 27/2021 Dinilai Usang

Sabtu, 7 Februari 2026 20:48

Ketua pansus TJSL DPRD Kaltim, Muhammad Husni Fahruddin atau akrab disapa Ayub/Ilustrasi AI Arusbawah.co

ARUSBAWAH.CO -  Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) Nomor 3 Tahun 2013 dan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 27 Tahun 2021 tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) Perseroan Terbatas (PT) serta Program Kemitraan dan Bina Lingkungan, mulai dipertanyakan relevansinya.

Dua aturan itu dinilai tak lagi sejalan dengan besarnya eksploitasi Sumber Daya Alam (SDA) yang terjadi di Bumi Etam hari ini.

Hal itu disampaikan Muhammad Husni Fahruddin, Anggota Komisi II DPRD Kaltim sekaligus Ketua Panitia Khusus (Pansus) TJSL.

Saat ditelpon wartawan Arusbawah.co, politisi Golkar itu menyebut regulasi lama tak cukup kuat menekan perusahaan agar benar-benar bertanggung jawab secara sosial dan lingkungan.

“Pada prinsipnya, perda dan pergub yang ada selama ini, itu tidak bisa menjalankan secara maksimal terhadap TJSL perusahaan-perusahaan yang ada di seluruh Kalimantan Timur,” kata Ayub sapaan akrabnya saat berbincang dengan redaksi Arusbawah.co, pada Jumat (6/2/2026).

Kata dia, lemahnya aturan berimbas langsung pada pengelolaan dana TJSL.

Ia sebut, alih-alih kembali ke masyarakat Kaltim 100 persen, dana TJSL justru banyak dipakai di luar daerah.

Padahal, kata Ayub, kerusakan lingkungan dan beban sosial justru ditanggung warga Kaltim.

“Harusnya berbanding lurus. Semakin besar eksploitasi sumber daya alam, tanggung jawab sosial dan lingkungan juga harus makin besar. Jangan malah sebaliknya,” ujarnya.

Pasal Ada, Tapi Tak Bertaji

Di atas kertas, Perda Nomor 3 Tahun 2013 sebenarnya sudah tegas.

Pasal 7 ayat (2) menyebutkan perusahaan yang bergerak di bidang SDA wajib melaksanakan TJSL dengan biaya yang diperhitungkan sebagai biaya perusahaan, bukan sekadar donasi sukarela.

Namun Ayub menyebut pasal itu nyaris tak bergigi di lapangan.

Banyak perusahaan masih memaknai TJSL sebagai CSR biasa atau sumbangan sukarela yang bisa diberikan semau-maunya atau tidak.

“Mereka masih menganggap TJSL itu sama dengan CSR. Kalau CSR itu charity, sukarela. Tapi TJSL ini masuk dalam batang tubuh pembiayaan perusahaan dan dilaporkan ke kementerian terkait,” kata Ayub.

Perda 3/2013 Pasal 10 sebenarnya sudah mewajibkan perusahaan menyusun, menganggarkan, melaksanakan, dan melaporkan program TJSL setiap tahun kepada pemerintah daerah.

Masalahnya, kata Ayub, kewajiban itu jarang diawasi dan hampir tak pernah disanksi.

“Pasalnya ada, tapi tak bertaji,” ujarnya singkat.

 

Pergub Terlalu Sempit, Tak Menjawab Kebutuhan Daerah

Masalah lain muncul dari Pergub Nomor 27 Tahun 2021.

Regulasi itu dinilai justru mempersempit ruang lingkup TJSL hanya pada dua program prioritas seperti Rumah Layak Huni dan Pangan untuk Penghijauan, sebagaimana tercantum dalam Pasal 4.

Menurut Ayub, pendekatan itu tak mencerminkan kompleksitas persoalan di daerah penghasil tambang batubara, sawit, hingga migas.

“Di tambang ada PPM, di sawit ada plasma, di kehutanan ada PMDH. Sebenarnya semua itu satu payung, TJSL. Tapi pergub ini menyederhanakan persoalan dan tidak sinkron dengan sektor-sektor lain,” katanya.

Ayub juga mengkritik Pasal 11 Pergub 27/2021 yang membuka peluang pendanaan program prioritas dibebankan ke APBD jika kemampuan daerah mencukupi.

Bagi Ayub, logika itu keliru.

“Yang merusak lingkungan itu perusahaan. Tapi kenapa APBD bisa ikut nanggung? Ini logika yang kebalik,” ujarnya.

Dana Bocor, Bantuan Tumpang Tindih

Ayub menyebut, selama ini tak ada sistem terpadu yang memastikan dana TJSL tepat sasaran.

Akibatnya, bantuan sosial kerap tumpang tindih dan tidak merata.

“Bisa saja satu orang dapat beasiswa dari perusahaan, dapat lagi dari kabupaten/kota, dapat lagi dari provinsi. Ini tidak adil,” katanya.

Padahal, Perda 3/2013 Pasal 11 ayat (1) huruf d sudah mengamanatkan agar program TJSL disinergikan dengan perencanaan desa, kecamatan, dan kabupaten/kota agar tidak saling tumpang tindih.

Ayub menilai amanat itu tak pernah dijalankan secara serius.

Aplikasi Wajib dan Ancaman Sanksi

Untuk menutup celah itu, ia sebagai ketua Pansus TJSL DPRD Kaltim tengah menyiapkan revisi perda dan pergub itu.

Salah satu terobosannya ialah membuat aplikasi TJSL yang wajib diisi seluruh perusahaan-perusahaan di Kaltim.

“Aplikasinya harus memuat gambaran utuh program TJSL perusahaan. Harus nyambung dengan RPJMD dan Musrenbang, dari desa sampai provinsi,” kata Ayub.

Pansus juga akan memanggil perusahaan-perusahaan yang selama ini mangkir dari undangan pembahasan TJSL.

“Banyak perusahaan yang balelo. Mereka merasa tidak ada sanksi berat,” ujarnya.

Padahal, Perda 3/2013 Pasal 27 sudah memuat sanksi administratif, mulai dari teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, hingga pencabutan izin.

Namun Ayub menilai sanksi itu nyaris tak pernah sama sekali diterapkan.

Karena itu, pansus TJSL DPRD Kaltim bersama Pemprov Kaltim akan melahirkan aturan baru yang lebih tegas, transparan, dan bisa dipaksakan sanksinya.

“Kami mau ini jadi legasi. Perusahaan jangan cuma datang, eksploitasi, lalu pergi. Dampaknya ditinggal, tapi tanggung jawabnya nol. Itu yang mau kami hentikan,” demikian kata Ayub.

(wan)

 

Tag

MORE