Arus Publik

Dewan Ayub Ajukan Revisi Perda TJSL, Aturan Ketinggalan Zaman, Dana Sosial Perusahaan Banyak Lari ke Luar Daerah

Aturan 3/2013 dan 27/2021 Dinilai Usang

Sabtu, 7 Februari 2026 20:48

Ketua pansus TJSL DPRD Kaltim, Muhammad Husni Fahruddin atau akrab disapa Ayub/Ilustrasi AI Arusbawah.co

Masalahnya, kata Ayub, kewajiban itu jarang diawasi dan hampir tak pernah disanksi.

“Pasalnya ada, tapi tak bertaji,” ujarnya singkat.

 

Pergub Terlalu Sempit, Tak Menjawab Kebutuhan Daerah

Masalah lain muncul dari Pergub Nomor 27 Tahun 2021.

Regulasi itu dinilai justru mempersempit ruang lingkup TJSL hanya pada dua program prioritas seperti Rumah Layak Huni dan Pangan untuk Penghijauan, sebagaimana tercantum dalam Pasal 4.

Menurut Ayub, pendekatan itu tak mencerminkan kompleksitas persoalan di daerah penghasil tambang batubara, sawit, hingga migas.

“Di tambang ada PPM, di sawit ada plasma, di kehutanan ada PMDH. Sebenarnya semua itu satu payung, TJSL. Tapi pergub ini menyederhanakan persoalan dan tidak sinkron dengan sektor-sektor lain,” katanya.

Ayub juga mengkritik Pasal 11 Pergub 27/2021 yang membuka peluang pendanaan program prioritas dibebankan ke APBD jika kemampuan daerah mencukupi.

Bagi Ayub, logika itu keliru.

“Yang merusak lingkungan itu perusahaan. Tapi kenapa APBD bisa ikut nanggung? Ini logika yang kebalik,” ujarnya.

Dana Bocor, Bantuan Tumpang Tindih

Ayub menyebut, selama ini tak ada sistem terpadu yang memastikan dana TJSL tepat sasaran.

Akibatnya, bantuan sosial kerap tumpang tindih dan tidak merata.

“Bisa saja satu orang dapat beasiswa dari perusahaan, dapat lagi dari kabupaten/kota, dapat lagi dari provinsi. Ini tidak adil,” katanya.

Tag

MORE