ARUSBAWAH.CO - Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur resmi menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026 dengan struktur defisit sebesar Rp900 miliar.
Postur anggaran tersebut tertuang dalam Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2026 yang ditetapkan Gubernur Rudy Mas'ud pada 6 Januari 2026 di Samarinda.
Dalam regulasi tersebut, pendapatan daerah direncanakan sebesar Rp14.252.983.041.449, sementara belanja daerah mencapai Rp15.152.983.041.449.
Selisih antara pendapatan dan belanja itu menghasilkan defisit sebesar Rp900.000.000.000.
Ditutup Tanpa Pinjaman
Menariknya, defisit tersebut tidak ditutup melalui pinjaman daerah, penerbitan obligasi, maupun skema pembiayaan eksternal lainnya.
Pemerintah provinsi menutup seluruh kekurangan anggaran dengan memanfaatkan penerimaan pembiayaan yang bersumber dari Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) tahun sebelumnya sebesar Rp900 miliar.
Dalam struktur pembiayaan daerah, penerimaan pembiayaan ditetapkan Rp900 miliar, sedangkan pengeluaran pembiayaan tercatat nihil.
Dengan demikian, pembiayaan netto juga sebesar Rp900 miliar, yakni angka yang sama dengan besaran defisit, sehingga struktur APBD tetap dalam kondisi berimbang secara administratif.
Tidak adanya pengeluaran pembiayaan menunjukkan bahwa pada 2026 tidak terdapat alokasi untuk penyertaan modal daerah maupun kewajiban pembiayaan lainnya dalam pos tersebut.
Sementara itu, sisa lebih pembiayaan anggaran tahun berkenaan ditetapkan nihil.
Belanja Lebih Tinggi dari Pendapatan
Dari sisi komposisi, total belanja daerah mencapai Rp15,15 triliun.
Belanja tersebut terdiri atas belanja operasi sebesar Rp8,16 triliun, belanja modal Rp1,06 triliun, belanja tidak terduga Rp33,9 miliar, serta belanja transfer Rp5,89 triliun.
Belanja operasi menjadi komponen terbesar dalam struktur pengeluaran, terutama didorong oleh belanja pegawai sebesar Rp3,95 triliun dan belanja barang dan jasa Rp3,75 triliun.
Sementara itu, belanja modal, yang umumnya berkaitan dengan pembangunan atau pengadaan aset tetap, bernilai sekitar Rp1,06 triliun.
Di sisi lain, pendapatan daerah sebesar Rp14,25 triliun bersumber dari tiga komponen utama, yakni Pendapatan Asli Daerah (PAD), pendapatan transfer, serta lain-lain pendapatan daerah yang sah. PAD menjadi kontributor terbesar dengan nilai Rp10,75 triliun, yang sebagian besar berasal dari pajak daerah sebesar Rp9,06 triliun. (raf)
- 2026 Pemprov Kaltim Target Pajak Alat Berat Rp50 Miliar, BPK Ungkap Pendapatan 2024 Hanya Rp1,14 Miliar
- Belanja Transfer APBD Kaltim 2026 Capai Rp5,89 Triliun, Bagi Hasil Jadi Porsi Terbesar
- Ini Angka Target Pendapatan Pemprov Kaltim dari Dividen Penyertaan Modal BUMD, Tak Sampai Rp 1 Triliun
- Pemprov Kaltim Kucurkan Rp1,06 Triliun untuk Belanja Modal 2026, Infrastruktur Dominan




