ARUSBAWAH.CO - Ketimpangan perempuan dalam dunia kerja di Indonesia dinilai masih belum banyak berubah dalam 30 tahun terakhir.
Hal itu disampaikan Center of Economic and Law Studies (CELIOS) dalam laporan Ketimpangan Ekonomi Indonesia 2026.
Dalam laporan tersebut, CELIOS mencatat sejak tahun 1995 lebih dari 65 persen angkatan kerja perempuan bekerja di sektor informal.
Tiga dekade berlalu, kondisinya disebut masih serupa.
Pada tahun 2025, perempuan yang bekerja di sektor informal tercatat mencapai 63,33 persen.
Angka itu lebih tinggi dibanding laki-laki yang berada di angka 54,13 persen.
Sebaliknya, jumlah perempuan di sektor formal justru lebih sedikit dibanding laki-laki.
CELIOS mencatat perempuan di sektor formal berada di angka 36,66 persen, sementara laki-laki mencapai 45,87 persen.
Laporan tersebut menyebut kondisi itu menunjukkan belum adanya perubahan besar dalam struktur ketenagakerjaan perempuan di Indonesia.
Ratusan Ribu Perempuan Putus Asa Cari Kerja
CELIOS juga mencatat sebanyak 623.937 perempuan usia 15 hingga 65 tahun mengalami keputusasaan mencari pekerjaan.
Kondisi itu disebut dipengaruhi terbatasnya lapangan kerja formal dan sulitnya pasar tenaga kerja menyerap pekerja perempuan terdidik.
Pada perempuan belum menikah, sebanyak 77,32 persen yang putus asa mencari kerja didominasi kelompok usia 15 hingga 30 tahun.
Sementara perempuan menikah disebut masih menghadapi hambatan karena status perkawinan.
CELIOS mencatat sekitar 50,83 persen perempuan menikah mengalami diskriminasi yang berkaitan dengan status tersebut.
Situasi lebih berat dialami perempuan bercerai, khususnya kelompok usia 51 hingga 60 tahun.
Menurut laporan itu, mereka menghadapi diskriminasi ganda karena faktor gender dan usia.
“Masalahnya bukan pada kompetensi, melainkan pada struktur pasar kerja yang diskriminatif,” tulis laporan tersebut.
Ibu Bekerja Disebut Menanggung Beban Ganda
Selain persoalan pekerjaan formal dan informal, laporan CELIOS juga membahas beban ganda yang dialami perempuan.
Dalam simulasi yang dimuat dalam laporan, ibu bekerja disebut dapat menjalani aktivitas hingga 16 sampai 18 jam per hari.
Aktivitas itu meliputi pekerjaan formal, pekerjaan rumah tangga, mengurus anak, hingga pekerjaan perawatan atau care work.
Namun sebagian besar pekerjaan domestik dan care work tersebut tidak dibayar dan tidak dihitung sebagai nilai ekonomi.
CELIOS menyebut kondisi itu membuat perempuan berada di posisi yang lebih rentan dalam sistem ekonomi.
Ketimpangan Dinilai Berdampak hingga ke Rumah Tangga
CELIOS menilai ketimpangan kerja perempuan tidak hanya berdampak pada individu, tetapi juga pada kondisi sosial dan ekonomi yang lebih luas.
Ketika perempuan semakin sulit masuk pasar kerja formal, potensi ekonomi dinilai ikut terbuang dan risiko kemiskinan rumah tangga meningkat.
Laporan itu juga menyebut kondisi tersebut dapat terus memperlebar ketimpangan lintas generasi apabila tidak diikuti perubahan sistem kerja yang lebih inklusif dan adil.
Minimnya perlindungan kerja, terbatasnya fasilitas pengasuhan anak, hingga diskriminasi di dunia kerja disebut masih menjadi persoalan yang dihadapi banyak perempuan di Indonesia. (sal)




