ARUSBAWAH.CO - PT Kencana Wilsa dilaporkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Timur (Kaltim) oleh Jaringan Advokasi Tambang (JATAM) Kaltim bersama warga Kampung Geleo Asa, Kecamatan Barong Tongkok, Kutai Barat (Kubar).
Laporan itu dilayangkan terkait dugaan tindak pidana kelalaian perusahaan PT Kencana Wilsa yang dinilai tidak melakukan reklamasi dan pascatambang pasca berakhirnya izin usaha pada Desember 2023.
Saat diwawancara Aziz, Divisi Hukum JATAM Kaltim, menyebutkan pelaporan dilakukan karena PT Kencana Wilsa tak kunjung melakukan kewajibannya meski sudah lebih dari 1,5 tahun Izin Usaha Pertambangan (IUP) berakhir.
“Kami bersama warga melaporkan tindak pidana tidak dilakukannya reklamasi oleh PT Kencana Wilsa. Sesuai Pasal 96 UU Minerba, perusahaan wajib mereklamasi lubang bekas tambang,” ujar Aziz, saat diwawancara redaksi Arusbawah.co di ruang tunggu Kejati Kaltim, Kamis (19/6/2025).
JATAM menilai PT Kencana Wilsa telah melanggar UU Minerba pasal 96 yang mewajibkan pemegang IUP untuk melakukan reklamasi pasca tambang.
“Kewajibannya, Pasal 161B menyatakan jelas, ada ancaman penjara 5 tahun dan denda Rp100 miliar bagi pelanggaran reklamasi. PT KW juga hanya menyetor dana jaminan reklamasi Rp20,5 juta berdasarkan LHP BPK 2021. Itu sangat tidak masuk akal untuk menutup 3 lubang tambang seluas 16,4 hektare,” tegas Aziz.
Aziz menambahkan dana jaminan reklamasi semestinya dikelola oleh bank daerah, untuk memastikan pemulihan lingkungan pasca tambang berjalan.
Namun menurut Aziz, tanggung jawab pemerintah daerah selama ini tidak berjalan efektif.
“PERDA 8/2013 tentang reklamasi sudah dicabut, digantikan PERDA 3/2023, tapi pelaksanaannya masih nihil. Pemda justru berlindung di balik alasan sentralisasi kewenangan ke pusat pasca revisi UU Minerba 2020,” katanya.
- Pelanggaran Perda di Muara Kate, Surat Rudy Ma'sud Belum Ampuh! JATAM Kaltim: Negara Belum Hadir
- Hari Bumi 2025, Samarinda Dikepung Lubang Tambang, XR Bunga Terung Kaltim Sebut Semua Tambang dan Pemerintah Pembohong
- Laporan Auriga Nusantara Ungkap Kaltim Penyumbang Deforestasi Terbesar Nasional 2024, Pengamat: Data Masih Bisa Diperdebatkan
Sementara itu, Korneles Detang, Warga Kampung Geleo Asa, mengungkapkan bahwa konsesi tambang PT Kencana Wilsa berada tepat di tengah-tengah pemukiman warga.
“Dari kantor bupati hanya 10 km. Di sana bukan hutan kosong, tapi kebun karet dan buah-buahan milik warga. Saya sendiri punya 5 hektare kebun yang terdampak,” ujarnya.
Menurut Korneles, selain merusak lahan, PT Kencana Wilsa juga diduga telah melakukan penyerobotan lahan milik warga.
“Tanah kami diserobot, kayu-kayu besar diambil. Mereka mengaku, tapi tidak ada ganti rugi. Kami juga dibenturkan dengan aparat kampung. Surat tanah kami tiba-tiba dianggap tidak sah,” ungkapnya.
Korneles Detang mengaku terus mempertahankan lahan miliknya, serta menuntut agar PT Kencana Wilsa segera melaksanakan kewajiban reklamasi atas lubang-lubang tambang yang mereka tinggalkan.
“Kami menolak tambang karena Gunung Layung itu jantung air kami. Kalau dibiarkan, itu akan menghancurkan hidup masyarakat di Geleo Asa, Muara Asa, dan Ombau Asa,” ujarnya.
Warga lain, Albert, penduduk Kampung Geleo Asa, juga menyampaikan keresahannya.
Ia menyebut lubang tambang yang dibiarkan begitu saja kini mengancam lahan pertanian dan sumber air warga Geleo Asa.
“Kami khawatir kalau tidak ada reklamasi, sawah dan kebun kami rusak. Air juga bisa tercemar. Kami harap Kejati menindaklanjuti laporan ini,” ucapnya.
Albert juga mengaku menjadi salah satu korban akibat lubang tambang PT Kencana Wilsa yang tak kunjung di reklamasi.
Sebelumnya ia pernah melaporkan dugaan penyerobotan lahan oleh PT Kencana Wilsa ke Polres Kubar, namun kasusnya dihentikan tanpa kejelasan.
“Saya dirugikan, tapi laporan ke Polres malah di-SP3-kan. Tak ada pengukuran, tak ada tindak lanjut. Kami merasa hukum tidak berpihak pada kami,” ujarnya kecewa.
Sebagai informasi, berita ini disusun berdasarkan keterangan dari JATAM Kaltim dan warga Kampung Geleo Asa, hasil wawancara bersama narasumber yang membuat pelaporan terhadap PT Kencana Wilsa.
Redaksi Arusbawah.co sudah berupaya mengonfirmasi PT Kencana Wilsa melalui telepon WhatsApp ke pihak manajemen, namun hingga berita ini diterbitkan belum juga mendapatkan balasan.
(wan)
- Krisis Wilayah Adat dan UU Masyarakat Adat Jadi Sorotan Rakernas Aman, Kekerasan di Muara Kate Turut Disorot
- 6 Bulan Rusel Tewas Saat Tolak Tambang Belum Terungkap, Warga Gedor Kantor Gubernur Tuntut Hentikan Truk Batu Bara Lewat Jalan Umum
- Kritik Akademisi Unmul soal Air Void Bekas Tambang Dijadikan Sumber Pemenuhan Air Minum, Purwadi: Berbahaya





