Ketentuan sanksi bagi peserta yang tidak membayar Tapera diatur dalam PP 25/ 2020.
Mengapa merujuk pada PP 25/2020? Ini karena PP tersebut masih berlaku lantaran PP 21/ 2024 tidak mengatur atau mengubah ketentuan sanksi bagi peserta yang tidak membayar iuran Tapera.
PP 22/2020 mengatur bahwa pihak yang dapat dikenai sanksi adalah peserta dalam hal ini pekerja mandiri, pemberi kerja, BP Tapera, bank kustodian, bank atau perusahaan pembiayaan, dan manajer investasi.
PP tersebut hanya mengatur sanksi bagi pekerja mandiri yang tidak menyetorkan iuran Tapera. Mereka akan dikenakan sanksi administratif berupa peringatan tertulis dari BP Tapera, sebagaimana diatur dalam Pasal 55 ayat (1).
Sementara sanksi untuk pekerja yang gajinya dipotong oleh pemberi kerja, ditanggung oleh tempat peserta bekerja.
Pada Pasal 55 ayat (3) huruf b mengatur bahwa jangka waktu peringatan tertulis pertama bagi pekerja mandiri berlaku selama sepuluh hari kerja. Apabila sampai dengan berakhirnya jangka waktu sepuluh hari kerja pekerja mandiri tidak segera membayar iuran, mereka akan dikenakan peringatan tertulis kedua untuk jangka waktu sepuluh hari kerja.
Tag