ARUSBAWAH.CO - Buruh atau pekerja swasta bisa terkena sanksi jika tak membayar iuran simpanan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera).
Tak cuma buruh, pemberi kerja atau dalam hal ini perusahaan/ pengusaha juga bisa mendapatkan sanksi dalam aturan mengenai simpanan Tapera.
Diketahui, pemerintah baru saja menekan PP 21/2024 tentang Perubahan atas PP 22/2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera).
Dari aturan itu, pada Pasal 15 ayat (1) mengatur, gaji pekerja dan pekerja mandiri atau freelance akan dipotong 3 persen mulai 2027 untuk iuran Tapera.
Rincian 3 persen itu, sebanyak 2,5 persen ditanggung pekerja, kemudian 0,5 persen ditanggung pemberi kerja.
Khusus pekerja mandiri, mereka menanggung secara penuh potongan 3 persen dari penghasilannya untuk iuran Tapera. Jika pekerja tidak membayar iuran, BP Tapera akan menjatuhkan sanksi.
Tag