“Kalau sekarang Pak Dahlan bilang tidak pernah diberikan dokumen, ya tidak begitu juga. Karena PT Jawa Pos selalu memberikan hak-hak kepada seluruh pemegang saham,” ujarnya.
Dokumen Perusahaan Tidak Bisa Dibawa Keluar
Pihak Jawa Pos menegaskan bahwa semua pemegang saham selalu menerima haknya sesuai:
Ketentuan perundang-undangan
Anggaran dasar perseroan
Kesepakatan bersama para pemegang saham
Dokumen-dokumen seperti laporan keuangan dan hasil audit selalu disediakan dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) dan mudah diakses oleh semua pihak yang berwenang.
Namun, apabila dokumen yang diminta Dahlan Iskan adalah dokumen internal perusahaan, maka menurut kuasa hukum Jawa Pos tidak bisa diberikan secara fisik.
“Kalau dokumen itu termasuk dokumen resmi perusahaan, maka berdasarkan peraturan perundang-undangan, tidak boleh disimpan di luar Perseroan. Mungkin ada kesalahpahaman soal ini,” pungkas Kimham. (pra)
Tag



