Arus Terkini

Dahlan Iskan Gugat Jawa Pos, Nomor Perkaranya 621/Pdt.G/2025 di PN Surabaya

Sabtu, 14 Juni 2025 18:6

DAHLAN ISKAN gugat Jawa Pos di PN Surabaya/ IG @cakningsby

ARUSBAWAH.CO -   Mantan Direktur Utama Jawa Pos Group, Dahlan Iskan, melayangkan gugatan terhadap PT Jawa Pos atas dugaan perbuatan melawan hukum.

Gugatan dari Dahlan Iskan ini telah terdaftar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya dengan nomor perkara 621/Pdt.G/2025/PN Sby sejak 10 Juni 2025.

Langkah hukum ini dilakukan Dahlan untuk memperoleh kembali sejumlah dokumen perusahaan yang ia klaim adalah haknya sebagai pemegang saham.

Dahlan Iskan: "Saya Butuh Dokumen-Dokumen Itu"

Melansir pemberitaan Tirto, Dahlan Iskan menegaskan bahwa ia tidak pernah membawa dokumen-dokumen perusahaan ke rumah pribadi.

Semuanya, menurutnya, disimpan di kantor Jawa Pos saat ia masih menjabat.

"Saya itu tidak pernah menyimpan dokumen perusahaan di rumah saya. Semua saya tinggal di kantor saat itu. Saya sekarang perlu dokumen-dokumen itu," ujar Dahlan.

Ia juga menjelaskan bahwa upaya non-litigasi telah dilakukan, namun tidak membuahkan hasil. Oleh karena itu, ia memutuskan untuk menempuh jalur hukum.

"Sudah minta baik-baik beberapa dokumen perusahaan tapi tidak diberi, pengacara saya ajukan gugatan untuk mendapat dokumen-dokumen tersebut," tambahnya.

Walau tak lagi aktif dalam operasional perusahaan, Dahlan mengklaim dirinya masih menjadi pemegang saham minoritas di Jawa Pos Group, dengan kepemilikan sebesar 10,2 persen.

Komposisi Pemegang Saham Jawa Pos

Selain Dahlan Iskan, saham Jawa Pos dimiliki oleh sejumlah tokoh lain:

Graffiti: 49,04%

Eric Samola: 8,9%

Goenawan Mohammad: 7,2%

Respons PT Jawa Pos

Pihak Jawa Pos melalui kuasa hukumnya, Kimham Pentakosta dari firma hukum Markus Sajogo & Associates, menyatakan belum menerima surat relaas atau pemberitahuan resmi dari pengadilan.

Meski demikian, mereka mengonfirmasi telah mengetahui adanya gugatan tersebut.

“Fakta bahwa Pak Dahlan sudah menggugat memang kami ketahui, tapi kami belum menerima pemberitahuan resmi dari pengadilan,” ujar Kimham melansir dari sumber yang sama

Kimham menyayangkan adanya gugatan tersebut. Ia menilai pernyataan Dahlan di media tidak sejalan dengan kenyataan yang ada.

“Kalau sekarang Pak Dahlan bilang tidak pernah diberikan dokumen, ya tidak begitu juga. Karena PT Jawa Pos selalu memberikan hak-hak kepada seluruh pemegang saham,” ujarnya.

Dokumen Perusahaan Tidak Bisa Dibawa Keluar

Pihak Jawa Pos menegaskan bahwa semua pemegang saham selalu menerima haknya sesuai:

Ketentuan perundang-undangan

Anggaran dasar perseroan

Kesepakatan bersama para pemegang saham

Dokumen-dokumen seperti laporan keuangan dan hasil audit selalu disediakan dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) dan mudah diakses oleh semua pihak yang berwenang.

Namun, apabila dokumen yang diminta Dahlan Iskan adalah dokumen internal perusahaan, maka menurut kuasa hukum Jawa Pos tidak bisa diberikan secara fisik.

“Kalau dokumen itu termasuk dokumen resmi perusahaan, maka berdasarkan peraturan perundang-undangan, tidak boleh disimpan di luar Perseroan. Mungkin ada kesalahpahaman soal ini,” pungkas Kimham. (pra)

Tag

MORE