ARUSBAWAH.CO - Mantan Direktur Utama Jawa Pos Group, Dahlan Iskan, melayangkan gugatan terhadap PT Jawa Pos atas dugaan perbuatan melawan hukum.
Gugatan dari Dahlan Iskan ini telah terdaftar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya dengan nomor perkara 621/Pdt.G/2025/PN Sby sejak 10 Juni 2025.
Langkah hukum ini dilakukan Dahlan untuk memperoleh kembali sejumlah dokumen perusahaan yang ia klaim adalah haknya sebagai pemegang saham.
Dahlan Iskan: "Saya Butuh Dokumen-Dokumen Itu"
Melansir pemberitaan Tirto, Dahlan Iskan menegaskan bahwa ia tidak pernah membawa dokumen-dokumen perusahaan ke rumah pribadi.
Semuanya, menurutnya, disimpan di kantor Jawa Pos saat ia masih menjabat.
"Saya itu tidak pernah menyimpan dokumen perusahaan di rumah saya. Semua saya tinggal di kantor saat itu. Saya sekarang perlu dokumen-dokumen itu," ujar Dahlan.
Ia juga menjelaskan bahwa upaya non-litigasi telah dilakukan, namun tidak membuahkan hasil. Oleh karena itu, ia memutuskan untuk menempuh jalur hukum.
"Sudah minta baik-baik beberapa dokumen perusahaan tapi tidak diberi, pengacara saya ajukan gugatan untuk mendapat dokumen-dokumen tersebut," tambahnya.
Walau tak lagi aktif dalam operasional perusahaan, Dahlan mengklaim dirinya masih menjadi pemegang saham minoritas di Jawa Pos Group, dengan kepemilikan sebesar 10,2 persen.
Tag



