Diketahui, perkara yang melibatkan Rita Widyasari itu, bukan hanya sekedar TPPU (Tindak Pidana Pencucian Uang), melainkan juga ada dugaan gratifikasi penerimaan uang per metric ton produksi batubara.
Diduga, untuk perkara penerimaan uang per metric ton inilah yang membuat KPK melakukan penggeledahan di beberapa lokasi di Samarinda.
Terkhusus untuk dugaan gratifikasi penerimaan uang per metric ton ini, KPK telah menerbitkan sprindik (surat perintah penyidikan) sejak 2023 lalu.
“Perkara TPK berupa menerima Gratifikasi yang berhubungan dengan jabatannya dan yang berlawanan dengan Kewajibannya yaitu penerimaan uang per metric ton produksi batubara dari perusahaan di wilayah Kabupaten Kutai Karta Negara yang diduga dilakukan oleh Tersangka RITA WIDYASARI, Ph.D. (Mantan Bupati Kutai
Kertanegara) dan kawan-kawan. Sprin.Dik/126/DIK.00/01/09/2023 tanggal 27 September 2023,” demikian bunyi informasi perihal penyidikan yang didapatkan tim redaksi arusbawah.co dari laporan penyidikan KPK tahun 2023.
Dugaan gratifikasi ini, diamini pula oleh Jubir KPK, Tessa Mahardika saat dikonfirmasi tim redaksi pada Sabtu (8/6/2024) melalui aplikasi pesan WhatsApp.
Ia membenarkan dua kasus itu.
“Keduanya (TPPU dan Gratifikasi Penerimaan Uang Per Metric Ton),” tulis Tessa Mahardika. (pra)
Tag