Arus Terkini

Daftar 9 Saksi Diperiksa KPK Perkara Rita Widyasari, Peran Perusahaan Terkait dengan Pengelolaan Tambang Didalami

Sabtu, 14 September 2024 13:53

Dok Laporan Pelaksanaan Kegiatan Penyidikan KPK Tahun 2023/ KPK RI

ARUSBAWAH.CO - Sembilan orang saksi diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sehubungan dengan perkara pengelolaan tambang milik Rita Widyasari.

Pemeriksaan dilakukan pada Kamis (12/9/2024) di Kantor BPKP perwakilan Provinsi Jawa Timur.

Dalam pemeriksaan itu, Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika dalam keterangannya kepada awak media, menyampaikan ke-9 saksi semuanya hadir.

“Saksi hadir semua, penyidik mendalami perusahaan yang terkait dengan pengelolaan tambang batu bara milik Rita Widyasari,” ujarnya, Jumat (13/9/2024).

Sudah diperiksa, KPK belum merinci sosok-sosok 9 orang tersebut. Tessa hanya merincikan inisial mereka, yakni sosok R, FJ, M, MSA, NH, AF, TSP, AL, dan I.

Sementara itu, dihimpun dari berbagai sumber, nama-nama ke-9 sosok itu pun sudah muncul.

Dilansir dari Tribunnews, ke-9 saksi yang diperiksa itu adalah

  1. Rohani, pemegang saham PT Bara Kumala Sakti;
  2. Fitri Juanedi, pemegang saham PT Bara Kumala Sakti;
  3. Masdari, pemegang saham PT Bara Kumala Sakti;
  4. Mohd. Said Amin, wiraswasta;
  5. Nabil Husein, wiraswasta.
  6. Achmad Efendi atau H. Efendi, wiraswasta;
  7. Trias Slamet Prihardi, wiraswasta;
  8. Ayu Lestari, wiraswasta;
  9. Iskandar, wiraswasta
  10. Diketahui, perkara yang melibatkan Rita Widyasari itu, bukan hanya sekedar TPPU (Tindak Pidana Pencucian Uang), melainkan juga ada dugaan gratifikasi penerimaan uang per metric ton produksi batubara.

    Diduga, untuk perkara penerimaan uang per metric ton inilah yang membuat KPK melakukan penggeledahan di beberapa lokasi di Samarinda.

    Terkhusus untuk dugaan gratifikasi penerimaan uang per metric ton ini, KPK telah menerbitkan sprindik (surat perintah penyidikan) sejak 2023 lalu.

    “Perkara TPK berupa menerima Gratifikasi yang berhubungan dengan jabatannya dan yang berlawanan dengan Kewajibannya yaitu penerimaan uang per metric ton produksi batubara dari perusahaan di wilayah Kabupaten Kutai Karta Negara yang diduga dilakukan oleh Tersangka RITA WIDYASARI, Ph.D. (Mantan Bupati Kutai

    Kertanegara) dan kawan-kawan. Sprin.Dik/126/DIK.00/01/09/2023 tanggal 27 September 2023,” demikian bunyi informasi perihal penyidikan yang didapatkan tim redaksi arusbawah.co dari laporan penyidikan KPK tahun 2023.

    Dugaan gratifikasi ini, diamini pula oleh Jubir KPK, Tessa Mahardika saat dikonfirmasi tim redaksi pada Sabtu (8/6/2024) melalui aplikasi pesan WhatsApp.

    Ia membenarkan dua kasus itu.

    “Keduanya (TPPU dan Gratifikasi Penerimaan Uang Per Metric Ton),” tulis Tessa Mahardika. (pra)

    Tag

    MORE