Nasri juga menyoroti dampak ekonomi masyarakat sekitar desa.
“Hari ini, kami pasir itu 250 satu kubik. Kemarin cuma 120. Akibat monopoli ini,” ungkapnya.
Dorongan WPR dan Penegasan ESDM Kaltim
Para kepala desa mendesak agar pemerintah provinsi tidak menerbitkan izin baru di kawasan Sungai Kandilo dan mendorong skema Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) agar masyarakat bisa bekerja secara legal.
Di hadapan para kades, Dinas ESDM Kaltim menegaskan posisi hukum perusahaan.
Kabid Minerba ESDM Kaltim, Ahmad Pranata, menyatakan CV Zen Zay belum boleh berproduksi karena belum memiliki RKAB.
“Berdasarkan regulasi, perusahaan pertambangan itu baru bisa produksi setelah ada RKAB. Sehingga CV Zen Zay belum boleh melakukan kegiatan pertambangan,” jelasnya.
Daftar 8 Desa di Paser yang Menolak Tambang Pasir
Delapan desa di Kabupaten Paser yang menyatakan penolakan yakni Desa Sangkuriman (Juhri Hamdani), Danit (Syatta), Olong Pinang (Nasri), Bekoso (Sahdan Amin), Muser (Matdin), Pasir Belengkong (Muhammad Subhan), Tanah Periuk (Fachreza Arin Saputra), dan Lempesu (Mariyanto).
(wan)
Tag




