ARUSBAWAH.CO - Penolakan keras terhadap keberadaan CV Zen Zay Bersaudara meledak dari delapan desa di Kabupaten Paser, Kalimantan Timur.
Perusahaan tambang pasir itu dituding memonopoli lokasi galian C di Sungai Kandilo dan disebut mematikan sumber penghidupan warga yang selama puluhan tahun bergantung pada penambangan pasir tradisional.
Penolakan Disampaikan dalam RDP DPRD Kaltim
Kemarahan itu disampaikan langsung para kepala desa dalam rapat dengar pendapat bersama Komisi III DPRD Kalimantan Timur, Senin (12/1/2026).
Mereka sepakat menolak aktivitas CV Zen Zay Bersaudara dan akan melaporkan perusahaan itu karena diduga telah melakukan kegiatan penambangan sebelum mengantongi persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB).
Selain itu, CV Zen Zay Bersaudara juga disebut terafiliasi dengan CV Pasir Kandilo Berkah dan CV Nabil Husein, yang diduga dikendalikan oleh satu pihak yang sama.
Status Izin CV Zen Zay Bersaudara
Secara administrasi, CV Zen Zay Bersaudara memang telah mengantongi Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi dari Gubernur Kalimantan Timur melalui DPMPTSP Kaltim, tertanggal 4 Desember 2025, dengan masa berlaku lima tahun dan luas konsesi 92,12 hektare.
Namun hingga kini, perusahaan itu disebut masih dalam proses pengajuan RKAB.
Artinya, secara hukum perusahaan belum boleh melakukan kegiatan produksi tambang apa pun sebelum RKAB disetujui.
Masalahnya, di lapangan muncul klaim sepihak penguasaan lokasi tambang pasir di sepanjang Sungai Kandilo.
Wilayah itu selama ini dikelola masyarakat secara turun-temurun melalui penambangan tradisional.
Klaim izin tersebut dinilai menutup akses warga, memicu intimidasi, bahkan dugaan kriminalisasi terhadap penambang lokal.
Kepala Desa Muser: Persoalan Ini Soal Hidup Warga
Kepala Desa Muser, Kecamatan Muara Samu, Matdin, menyebut persoalan ini bukan sekadar soal izin, tetapi menyangkut hidup ribuan warga.
“Yang saya pertanyakan semudah itukah mendapat izin tanpa ada sosialisasi dengan masyarakat setempat. Kami ini dipilih oleh masyarakat. Dampaknya itu kami dihantam sama masyarakat sekarang,” lontar marahnya kepada pihak pemerintah.
Matdin menegaskan, sejak 1980-an masyarakat bantaran Sungai Kandilo menggantungkan hidup dari pasir.
“Mayoritas masyarakat di Bantaran Sungai Kandilo itu pakai ayakan begini cari pasir. Sekarang dikunci berapa keluarga yang terintimidasi, yang tidak bisa nyala apinya sekarang,” katanya.
Ia menilai kunci utama perizinan seharusnya AMDAL dan sosialisasi.
“Kalau tidak lolos AMDAL-nya, maka itu tidak akan pernah terjadi izin,” tegasnya.
Kepala Desa Olong Pinang Soroti Dampak Monopoli
Nada serupa disampaikan Kepala Desa Olong Pinang, Nasri.
Ia mempertanyakan absennya pemerintah desa dalam proses penerbitan izin.
“Apakah semudah itu membuat izin bagi perusahaan tanpa memberi tahu pemerintah desa. Kegiatan pertambangan pasir perusahaan tersebut sangat mengganggu masyarakat desa di sekitar sungai dan masyarakat penambang tradisional,” ucapnya.
Nasri juga menyoroti dampak ekonomi masyarakat sekitar desa.
“Hari ini, kami pasir itu 250 satu kubik. Kemarin cuma 120. Akibat monopoli ini,” ungkapnya.
Dorongan WPR dan Penegasan ESDM Kaltim
Para kepala desa mendesak agar pemerintah provinsi tidak menerbitkan izin baru di kawasan Sungai Kandilo dan mendorong skema Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) agar masyarakat bisa bekerja secara legal.
Di hadapan para kades, Dinas ESDM Kaltim menegaskan posisi hukum perusahaan.
Kabid Minerba ESDM Kaltim, Ahmad Pranata, menyatakan CV Zen Zay belum boleh berproduksi karena belum memiliki RKAB.
“Berdasarkan regulasi, perusahaan pertambangan itu baru bisa produksi setelah ada RKAB. Sehingga CV Zen Zay belum boleh melakukan kegiatan pertambangan,” jelasnya.
Daftar 8 Desa di Paser yang Menolak Tambang Pasir
Delapan desa di Kabupaten Paser yang menyatakan penolakan yakni Desa Sangkuriman (Juhri Hamdani), Danit (Syatta), Olong Pinang (Nasri), Bekoso (Sahdan Amin), Muser (Matdin), Pasir Belengkong (Muhammad Subhan), Tanah Periuk (Fachreza Arin Saputra), dan Lempesu (Mariyanto).
(wan)




