Lantas, bagaimana cara mencetak dokumen administrasi kependudukan melalui mesin ADM dengan IKD ?
Pertama, warga harus lebih dahulu memiliki akun IKD dan telah mengaktifkannya.
Selanjutnya, datang ke kecamatan yang menyediakan mesin ADM, lalu pilih menu IKD pada mesin ADM.
Langkah selanjutnya, buka aplikasi IKD pada Smartphone serta masukkan PIN IKD.
Setelahnya, pilih dokumen administrasi kependudukan yang ingin dicetak, klik bagikan. Terakhir, scan kode QR yang terdapat pada aplikasi IKD di layar mesin ADM dan ikuti petunjuk di layar mesin ADM untuk menyelesaikan proses pencetakan. (adv)
Tag