ARUSBAWAH.CO - Warga Kabupaten Kutai Timur (Kutim) saat ini sudah dapat mencetak dokumen administrasi kependudukan secara mandiri.
Dokumen administrasi kependudukan itu, meliputi Kartu Identitas Anak (KIA), Kartu Keluarga (KK), Akta Lahir, Akta Kematian dan dokumen kependudukan lainnya.
Disampaikan Kepala Disdukcapil Kutim, Jumeah bahwa hadirnya mesin Anjungan Dukcapil Mandiri (ADM) membuat hal ini menjadi lebih praktis.
"Mesin ADM tersedia di kecamatan se-Kabupaten Kutai Timur (Kecamatan Sangatta Utara, Sangatta Selatan, Teluk Pandan dan Bengalon)," jelasnya.
Adanya mesin ADM ini memungkinkan masyarakat untuk mencetak dokumen administrasi kependudukan secara mandiri tanpa harus antri lama.
"Dengan kombinasi mesin Anjungan Dukcapil Mandiri (ADM) dengan aplikasi Identitas Kependudukan Digital (IKD) menjadi lebih mudah dan praktis," ujarnya.
Lantas, bagaimana cara mencetak dokumen administrasi kependudukan melalui mesin ADM dengan IKD ?
Pertama, warga harus lebih dahulu memiliki akun IKD dan telah mengaktifkannya.
Selanjutnya, datang ke kecamatan yang menyediakan mesin ADM, lalu pilih menu IKD pada mesin ADM.
Langkah selanjutnya, buka aplikasi IKD pada Smartphone serta masukkan PIN IKD.
Setelahnya, pilih dokumen administrasi kependudukan yang ingin dicetak, klik bagikan. Terakhir, scan kode QR yang terdapat pada aplikasi IKD di layar mesin ADM dan ikuti petunjuk di layar mesin ADM untuk menyelesaikan proses pencetakan. (adv)