Arus Publik

Catahu 2025 LBH Samarinda

Catahu 2025 LBH Samarinda: Ketika Ruang Hidup Warga Tergerus, dari Pasar Subuh sampai Muara Kate

Potret Catatan Akhir Tahun LBH Samarinda

Jumat, 30 Januari 2026 20:23

RILIS - Irfan Ghazi selaku LBH Samarinda merilis penanganan kasus di Kaltim sepanjang 2025/Arusbawah.co

ARUSBAWAH.COCatatan Akhir Tahun (Catahu) 2025 Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Samarinda memotret wajah keadilan di Kalimantan Timur yang dinilai masih timpang.

Sepanjang 2025, LBH Samarinda mencatat rangkaian kasus yang memperlihatkan kuatnya peran negara dalam konflik hukum dengan warga, mulai dari penggusuran pedagang Pasar Subuh Samarinda hingga tewasnya warga di Muara Kate yang diduga terkait rekayasa kasus.

Catahu 2025 sebagai Bentuk Pertanggungjawaban Moral

Bagi LBH Samarinda, Catahu bukan sekadar laporan tahunan.

Muhammad Irfan Ghazi dari LBH Samarinda mengatakan, dokumen ini adalah bentuk pertanggungjawaban moral kepada publik.

“Kami menyampaikan kerja-kerja bantuan hukum yang kami lakukan selama satu tahun terakhir, sekaligus merefleksikan situasi hukum, demokrasi, dan hak asasi manusia di Kalimantan Timur,” kata Irfan dalam keterangannya kepada awak media, Jumat (30/1/2026).

Data Permohonan Bantuan Hukum LBH Samarinda Sepanjang 2025

Sepanjang 2025, LBH Samarinda menerima 27 permohonan bantuan hukum.

Namun, hanya enam kasus yang masuk tahap pendampingan hukum penuh.

Sebanyak 21 kasus lainnya berhenti di tahap konsultasi karena dianggap tidak memiliki dampak struktural yang luas.

“Kami membatasi diri. Fokus kami kasus-kasus yang menyangkut kepentingan banyak orang dan relasi kuasa yang timpang,” ujar Irfan.

Kasus Pendampingan yang Telah Diselesaikan

Dari enam kasus yang didampingi, dua telah dinyatakan selesai.

Sengketa Informasi AMDAL di Kalimantan Utara

Salah satunya sengketa informasi Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) di Kalimantan Utara.

Dalam perkara ini, masyarakat menggugat badan publik yang menutup akses dokumen AMDAL proyek, yang berdampak langsung pada lingkungan hidup dan ruang kelola warga.

Sengketa itu berakhir di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Samarinda.

Penggusuran Pedagang Pasar Subuh Samarinda

Kasus lain adalah penggusuran pedagang Pasar Subuh Samarinda.

Ratusan pedagang kecil yang selama tiga puluh tahun menggantungkan hidup di kawasan itu terdampak kebijakan penertiban.

Pemerintah Kota Samarinda menawarkan lokasi pengganti, namun tak semua pedagang menerimanya.

Sebagian memilih bertahan dan mencari lokasi lain karena menilai tempat relokasi tidak strategis dan berisiko mematikan penghasilan mereka.

Secara administratif, kasus ini dianggap selesai, tetapi dampak sosial dan ekonomi masih dirasakan para pedagang.

 

Jumlah Penerima Manfaat Bantuan Hukum LBH Samarinda

Catahu 2025 mencatat, sepanjang tahun lalu ada 417 penerima manfaat langsung dari kerja bantuan hukum LBH Samarinda.

Sebanyak 409 orang berasal dari basis komunitas atau kelompok sosial, dan delapan orang merupakan penerima manfaat individu.

Dua komunitas terbesar yang tercatat adalah pedagang Pasar Subuh Samarinda dan warga Kampung Memahak Ulu di Mahakam Ulu.

Jika ditotal sejak tahun-tahun sebelumnya, jumlah penerima manfaat bantuan hukum LBH Samarinda mencapai sekitar 7.637 orang.

Pola Pelaku Kasus dalam Advokasi LBH Samarinda

Data LBH Samarinda juga menunjukkan pola pelaku kasus.

Hampir seluruh perkara yang ditangani melibatkan entitas pemerintah Daerah dan Provinsi.

Dari tujuh kasus utama, tiga di antaranya melibatkan kepolisian dan pejabat pemerintah lokal, satu kasus melibatkan kepala daerah setingkat bupati.

Hanya satu kasus yang melibatkan entitas non-pemerintah, yakni korporasi lokal dan nasional.

Bagi LBH Samarinda, kuatnya relasi kuasa negara dalam konflik hukum dan sumber daya alam di daerah.

Riwayat Advokasi LBH Samarinda Sepanjang 2025

Dalam riwayat advokasinya sepanjang 2025, LBH Samarinda merinci tujuh kasus utama.

Perampasan Lahan di Mahakam Ulu

Pertama, perampasan lahan di Mahakam Ulu yang berdampak pada warga Kampung Memahak Ulu.

Kasus ini melibatkan tumpang tindih izin di wilayah yang selama ini dikelola warga, dengan luasan ratusan hektare lahan yang terancam lepas dari penguasaan masyarakat.

Perjuangan Hak atas Informasi Publik di Kalimantan Utara

Kedua, perjuangan hak atas informasi publik di Kalimantan Utara.

Warga menghadapi badan publik yang menutup dokumen AMDAL proyek, padahal dokumen tersebut berkaitan langsung dengan potensi kerusakan lingkungan dan keberlanjutan ruang hidup masyarakat sekitar.

Penggusuran Pasar Subuh Samarinda

Ketiga, penggusuran Pasar Subuh Samarinda yang memukul penghidupan ratusan pedagang informal, sebagian di antaranya telah berdagang lintas generasi.

Kriminalisasi Warga Desa Telemow di Kawasan IKN

Keempat, kriminalisasi warga Desa Telemow di kawasan Ibu Kota Nusantara (IKN).

Sejumlah warga dilaporkan berhadapan dengan aparat setelah mempertahankan ruang hidup mereka di tengah percepatan pembangunan.

Kriminalisasi oleh PTPN Long Ikis

Kelima, kriminalisasi oleh PTPN Long Ikis terhadap warga yang bersengketa lahan dengan perusahaan perkebunan.

Konflik ini menyoroti persoalan lama agraria antara BUMN dan masyarakat lokal.

Dugaan Rekayasa Kasus di Muara Kate

Keenam, dugaan rekayasa kasus di Muara Kate yang berujung pada tewasnya seorang warga.

Kasus ini menjadi sorotan karena melibatkan aparat penegak hukum dan meninggalkan pertanyaan serius soal perlindungan hak hidup warga.

Advokasi Massa Aksi Demonstrasi 1 September 2025

Ketujuh, advokasi terhadap massa aksi demonstrasi 1 September 2025.

Dalam peristiwa itu, sejumlah mahasiswa aksi dilaporkan mengalami penangkapan oleh aparat kepolisian, intimidasi, hingga pembatasan hak menyampaikan pendapat.

Catatan Akhir Tahun sebagai Pengingat Perjuangan Keadilan

Bagi LBH Samarinda, Catahu 2025 menegaskan  bahwa di balik data, grafik, dan laporan, ada manusia yang kehilangan tanah, ruang hidup, penghasilan, bahkan nyawa.

Negara, dalam banyak kasus, masih tampil sebagai kekuatan dominan yang sulit disentuh.

Catatan itu, kata Irfan, bukan akhir cerita, melainkan pengingat bahwa perjuangan keadilan, terutama bagi kelompok rentan dan lingkungan hidup, masih jauh dari selesai.

(wan)

 

Tag

MORE