Dikarenakan jika harus ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI), pihak pekerja merasa tak sanggup harus mengurus dan akan membutuhkan waktu lama lagi hingga sampai ke keputusan.
Dilaporkannya hal ini ke Disnaker Samarinda, karena pihak pekerja hingga TRC PPA Kaltim sudah sulit untuk bisa bertemu perwakilan perusahaan.
"Karena dari para pekerja saja sudah susah menemui pihak perusahaan, bagaimana dengan kami," tegasnya.
Diketahui, persoalan tunggakan pekerja yang diklaim belum dibayarkan ini, awalnya bermula dari laporan 3 orang yang mengaku belum mendapatkan hak mereka.
Di tengah proses laporan itu, kemudian muncul lagi puluhan pekerja plus mandor yang ternyata juga mengaku mengalami masalah yang sama, yakni hak-hak mereka belum dipenuhi oleh perusahaan.
Hingga saat ini, pihak dari perusahaan kontraktor masih sulit diakses oleh pihak Disnaker Samarinda, pihak pekerja ataupun mandor serta TRC PPA Kaltim. (dil)
Tag