Arus Terkini

Bukan Seribu Dua Ribu! Keterangan Pekerja dan Mandor, Akumulasi Tunggakan Kontraktor Teras Samarinda Sekitar Setengah Miliar

Rabu, 18 September 2024 11:30

TRC PPA Kaltim dengan Disnaker Samarinda saat melakukan diskusi/ Foto: HO

ARUSBAWAH.CO - Update terbaru soal tunggakan hak pekerja yang klaim belum mendapatkan gaji dari kontraktor pembangunan Teras Kota Samarinda, akumulasi nilai tunggakannya mencapai sekitar Rp 500 juta atau setengah miliar.

Hal itu dijelaskan Kuasa Hukum TRC PPA Kaltim, Sudirman yang menangani persoalan hukum dari para pekerja dan mandor pembangunan Teras Kota Samarinda yang dikerjakan oleh PT. Samudra Anugrah Indah Permai.

Untuk bisa mencarikan solusi atas hal ini, pada Rabu (19/9/2024), Tim TRC PPA Kaltim kembali mendatangi Kantor Disnaker Samarinda untuk menyerahkan laporan akan tunggakan perusahaan ini.

Laporan itu disusun berdasarkan keterangan dari pekerja dan mandor yang mengaku belum mendapatkan hak-hak mereka berupa gaji dari pihak perusahaan kontraktor.

Jumlah pekerjanya mencapai 70 orang, tetapi data yang baru masuk ke TRC PPA barulah 60 pekerja.

"Untuk data yang kami masukkan jumlahnya sekitar 60 lebih (pekerja). Dan akan segera menyusul sisa tambahannya, karena masih kami data untuk jumlah terkait berapa yang harus diterima," tambahnya.

Dalam laporan yang diserahkan ke Disnaker Samarinda itu, tertera pula nama-nama pekerja yang klaim belum mendapatkan hak mereka itu.

Adapun akumulassi nilai hingga sekitar setengah miliar itu, berdasarkan jumlah dari masing-masing pekerja yang gajinya belum dibayar.

Jumlahnya berbeda-beda per orang, sesuai dengan jabatan dan waktu kerja.

"Nominalnya per orang berbeda-beda ya,".

"Ada yang Rp 1,5 juta hingga Rp 4 juta per kepala dalam satu waktu," tambahnya.

Dari sanalah, kemudian angka kurang lebih Rp 500 juta itu muncul.

"Dari total keseluruhan dari para mandor beserta para pekerja ialah kurang lebih Rp 500 juta," tegasnya.

Pihaknya pun kini menunggu langkah dari pemerintah, dalam hal ini diwakili Disnaker Samarinda untuk bisa menjadi titik tengah menyelesaikan masalah ini.

Dikarenakan jika harus ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI), pihak pekerja merasa tak sanggup harus mengurus dan akan membutuhkan waktu lama lagi hingga sampai ke keputusan.

Dilaporkannya hal ini ke Disnaker Samarinda, karena pihak pekerja hingga TRC PPA Kaltim sudah sulit untuk bisa bertemu perwakilan perusahaan.

"Karena dari para pekerja saja sudah susah menemui pihak perusahaan, bagaimana dengan kami," tegasnya.

Diketahui, persoalan tunggakan pekerja yang diklaim belum dibayarkan ini, awalnya bermula dari laporan 3 orang yang mengaku belum mendapatkan hak mereka.

Di tengah proses laporan itu, kemudian muncul lagi puluhan pekerja plus mandor yang ternyata juga mengaku mengalami masalah yang sama, yakni hak-hak mereka belum dipenuhi oleh perusahaan.

Hingga saat ini, pihak dari perusahaan kontraktor masih sulit diakses oleh pihak Disnaker Samarinda, pihak pekerja ataupun mandor serta TRC PPA Kaltim. (dil)

Tag

MORE