Tahapan itu wajib karena rapat paripurna menjadi pintu awal sebelum hak angket dijalankan.
Kalau tidak masuk agenda Banmus, prosesnya bisa ilegal secara administratif.
Bahkan jika suatu saat DPRD memaksakan menggelar paripurna hak angket tanpa persetujuan Banmus, langkah itu berpotensi dianggap cacat prosedur.
Jalan menuju hak angket juga tidak mudah.
Dalam Tata Tertib DPRD Kaltim Nomor 1 Tahun 2025, rapat paripurna pengambilan keputusan seperti hak angket harus memenuhi kuorum minimal tiga perempat jumlah anggota dewan.
Dengan total 55 anggota DPRD Kaltim, sedikitnya 42 anggota wajib hadir agar rapat bisa dibuka.
Setelah itu, keputusan penggunaan hak angket baru dianggap sah jika disetujui minimal dua pertiga anggota yang hadir.
Artinya, jika jumlah minimal kehadiran terpenuhi, setidaknya 28 anggota DPRD harus menyatakan setuju.
Senin 25 Mei Jadi Penentu Nasib Hak Angket DPRD Kaltim
Karena itu, rapat Banmus pada Senin mendatang dipandang menjadi momen penting.
Senin 25 Mei 2026 mendatang, apaakah DPRD Kaltim benar-benar mulai membuka jalan menuju paripurna hak angket, atau justru kembali menunda pembahasan yang sejak awal sudah dijanjikan ke publik.
(wan)
Tag



