Tuntutan itu bahkan sempat disepakati seluruh fraksi DPRD Kaltim melalui pakta integritas di hadapan massa aksi.
Alhasil, enam fraksi di DPRD Kaltim sepakat untuk menggulirkan hak angket terhadap gubernur Rudy Mas’ud.
Tapi setelah itu, prosesnya justru seperti berjalan di tempat.
Draft Banmus Sebelumnya Tak Memuat Paripurna Hak Angket
Dalam rapat Banmus yang digelar pada 30 April 2026 lalu, DPRD Kaltim hanya memasukkan agenda “rapat konsultasi” untuk membahas tuntutan masyarakat.
Saat rapat konsultasi itu, tidak ada pembahasan soal agenda rapat paripurna hak angket.
Draft hasil rapat Banmus yang diperoleh Arusbawah.co juga menunjukkan hal yang sama.
Kala itu, tidak ada agenda resmi menuju penggunaan hak angket selama masa sidang Mei hingga Juni 2026.
Saat itu, satu-satunya agenda yang berkaitan dengan tuntutan demonstrasi hanya berupa rapat konsultasi antara pimpinan DPRD, unsur pimpinan fraksi, dan alat kelengkapan dewan.
Situasi itu memunculkan pertanyaan publik soal keseriusan DPRD Kaltim.
Tata Tertib DPRD Kaltim Mengatur Ketat Hak Angket
Sebab secara aturan, hak angket tidak bisa muncul tiba-tiba tanpa dijadwalkan lebih dulu dalam agenda resmi Banmus.
Tag



