Arus Publik

BREAKINGNEWS - Senin 25 Mei DPRD Kaltim Revisi Jadwal Banmus, Hak Angket Akhirnya Masuk Paripurna?

DPRD Kaltim Revisi Agenda Banmus untuk Mei-Juni 2026

Sabtu, 23 Mei 2026 22:55

SURAT REVISI JADWAL BANMUS - Redaksi Arusbawah.co menerima surat undangan terhadap anggota DPRD Kaltim terkain pembahasan revisi agenda kedewanan dalam rapat Banmus/Arusbawah.co

ARUSBAWAH.CO — DPRD Kalimantan Timur (Kaltim) dijadwalkan menggelar rapat Badan Musyawarah (Banmus) pada Senin, 25 Mei 2026 mendatang.

Agenda itu merevisi jadwal masa sidang Mei sampai Juni 2026.

Revisi jadwal kedewanan kali ini, diisukan memunculkan kemungkinan dimasukkannya agenda rapat paripurna soal hak angket terhadap Gubernur Kaltim Rudy Mas’ud.

Isu soal dimasukkannya paripurna hak angket dalam revisi agenda Banmus kali ini ramai dibicarakan setelah beredarnya surat undangan rapat Banmus yang diteken Ketua DPRD Kaltim Hasanuddin Mas’ud tertanggal 21 Mei 2026.

Dalam surat bernomor 100.1.4.2/II-1309/Set.DPRD yang diterima Arusbawah.co, seluruh unsur pimpinan DPRD diminta hadir dalam rapat Banmus yang digelar Senin pagi pukul 09.00 WITA di Ruang Rapat Gedung E DPRD Kaltim, Jalan Teuku Umar, Karang Paci, Samarinda.

"Menyusun revisi agenda kegiatan masa sidang II DPRD Kaltim tahun 2026 untuk bulan Mei hingga Juni," Tulis dalam surat itu yang didapatkan redaksi Arusbawah.co pada, Sabtu (23/5/2026) malam.

Revisi agenda Banmus itu memunculkan tanda tanya, akankah rapat paripurna soal hak angket akan dimasukkan dalam jadwal kedewanan?

Hak Angket DPRD Kaltim Jadi Tekanan Publik

Diketahui, sebelumnya DPRD Kaltim sudah lebih dulu mengesahkan jadwal kegiatan dewan untuk dua bulan ke depan lewat rapat paripurna ke-8 pada 4 Mei 2026 lalu.

Dalam paripurna yang diketok saat itu, tidak ada satu pun jadwal rapat paripurna yang membahas hak angket.

Padahal, isu hak angket justru sedang jadi tekanan besar yang dihadapi DPRD Kaltim.

Desakan datang bertubi-tubi dari aksi demonstrasi mahasiswa dan masyarakat sipil yang meminta DPRD Kaltkm segera menggunakan hak angket untuk menyelidiki sejumlah kebijakan Gubernur Rudy Mas’ud yang dianggap bermasalah.

Tuntutan itu bahkan sempat disepakati seluruh fraksi DPRD Kaltim melalui pakta integritas di hadapan massa aksi.

Alhasil, enam fraksi di DPRD Kaltim sepakat untuk menggulirkan hak angket terhadap gubernur Rudy Mas’ud.

Tapi setelah itu, prosesnya justru seperti berjalan di tempat.

Draft Banmus Sebelumnya Tak Memuat Paripurna Hak Angket

Dalam rapat Banmus yang digelar pada 30 April 2026 lalu, DPRD Kaltim hanya memasukkan agenda “rapat konsultasi” untuk membahas tuntutan masyarakat.

Saat rapat konsultasi itu, tidak ada pembahasan  soal agenda rapat paripurna hak angket.

Draft hasil rapat Banmus yang diperoleh Arusbawah.co juga menunjukkan hal yang sama.

Kala itu, tidak ada agenda resmi menuju penggunaan hak angket selama masa sidang Mei hingga Juni 2026.

Saat itu, satu-satunya agenda yang berkaitan dengan tuntutan demonstrasi hanya berupa rapat konsultasi antara pimpinan DPRD, unsur pimpinan fraksi, dan alat kelengkapan dewan.

Situasi itu memunculkan pertanyaan publik soal keseriusan DPRD Kaltim.

Tata Tertib DPRD Kaltim Mengatur Ketat Hak Angket

Sebab secara aturan, hak angket tidak bisa muncul tiba-tiba tanpa dijadwalkan lebih dulu dalam agenda resmi Banmus.

Tahapan itu wajib karena rapat paripurna menjadi pintu awal sebelum hak angket dijalankan.

Kalau tidak masuk agenda Banmus, prosesnya bisa ilegal secara administratif.

Bahkan jika suatu saat DPRD memaksakan menggelar paripurna hak angket tanpa persetujuan Banmus, langkah itu berpotensi dianggap cacat prosedur.

Jalan menuju hak angket juga tidak mudah.

Dalam Tata Tertib DPRD Kaltim Nomor 1 Tahun 2025, rapat paripurna pengambilan keputusan seperti hak angket harus memenuhi kuorum minimal tiga perempat jumlah anggota dewan.

Dengan total 55 anggota DPRD Kaltim, sedikitnya 42 anggota wajib hadir agar rapat bisa dibuka.

Setelah itu, keputusan penggunaan hak angket baru dianggap sah jika disetujui minimal dua pertiga anggota yang hadir.

Artinya, jika jumlah minimal kehadiran terpenuhi, setidaknya 28 anggota DPRD harus menyatakan setuju.

Senin 25 Mei Jadi Penentu Nasib Hak Angket DPRD Kaltim

Karena itu, rapat Banmus pada Senin mendatang dipandang menjadi momen penting.

Senin 25 Mei 2026 mendatang, apaakah DPRD Kaltim benar-benar mulai membuka jalan menuju paripurna hak angket, atau justru kembali menunda pembahasan yang sejak awal sudah dijanjikan ke publik.

(wan)

Tag

MORE