Arus Publik

Pemilihan Rektor Unmul

BREAKINGNEWS - Abdunnur, Muh Amir, Hamdani hingga Mustofa Agung Diperiksa Inspektorat Kemendiktisaintek, Telusuri Dugaan Rangkap Jabatan dalam Pilrek

Kamis, 18 Juni 2026 13:25

Lima nama yang diperiksa Dirjen Kemendiktisaintek Prof Mustofa Agung Sardjono selaku Ketua Panitia Pemilihan Rektor (Pilrek) Unmul 2026-2030, Prof Muh Amir sebagai Ketua Senat Unmul, Prof Muhammad Noor selaku Ketua Satuan Pengawas Internal (SPI) Unmul, Prof Hamdani anggota senat yang juga menjabat R

ARUSBAWAH.CO -  Lima nama dari jajaran pimpinan Universitas Mulawarman (Unmul) diperiksa Inspektorat Jenderal Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendiktisaintek) mulai Selasa - Sabtu 16-20 Juni 2026.

Pemeriksaan itu dilakukan setelah Inspektorat Kemendiktisaintek menemukan empat persoalan yang akhirnya menunda tahapan pemilihan calon Rektor Unmul periode 2026-2030.

Pantauan langsung redaksi Arusbawah.co di Gedung Rektorat Unmul, Kamis (18/6/2026), pemeriksaan masih berlangsung hingga siang hari.

Hari ini merupakan hari kedua pemeriksaan.

Tim pemeriksa dari Inspektorat Jenderal Kemendiktisaintek yang diturunkan berjumlah 5 orang.

Mereka melakukan pendalaman terhadap sejumlah temuan yang sebelumnya ditemukan Direktorat Jenderal Kemendiktisaintek.

Pemeriksaan dipusatkan di lantai 4 Gedung Rektorat Unmul.

Sejumlah nama terlihat berdatangan dan naik menuju ruangan investigasi.

Beberapa pejabat yang terpantau telah hadir di antaranya Ketua Senat Unmul Prof Muh Amir, Rektor Universitas Nahdlatul Ulama (UNU) Prof Hamdani, Rektor Unmul Prof Abdunnur, serta Ketua Satuan Pengawas Internal (SPI) Unmul Prof Muhammad Noor.

Informasi mengenai pemeriksaan itu diperoleh Arusbawah.co setelah mendapatkan konfirmasi langsung dari Rektor Unmul, Prof Abdunnur.

Diketahui, ada lima orang pimpinan Unmul yang menjadi objek pemeriksaan.

Mereka merupakan pimpinan tertinggi di lingkungan Unmul.

Lima Pimpinan Tertinggi Unmul Jadi Objek Pemeriksaan Inspektorat Kemendiktisaintek

Kelima nama tersebut yakni:

1. Prof Mustofa Agung Sardjono selaku Ketua Panitia Pemilihan Rektor (Pilrek) Unmul 2026-2030.

2. Prof Muh Amir sebagai Ketua Senat Unmul.

3. Prof Muhammad Noor selaku Ketua Satuan Pengawas Internal (SPI) Unmul.

4. Prof Hamdani anggota senat yang juga menjabat Rektor Universitas Nahdlatul Ulama (UNU).

5. Prof Abdunnur sebagai Rektor Universitas Mulawarman (Unmul).

Pemeriksaan dilakukan untuk menelusuri dan mendalami empat temuan yang menjadi dasar dihentikannya sementara tahapan penyaringan calon rektor.

Pemeriksaan itu mengacu pada surat Kemendiktisaintek Nomor 443/DST/B.B1/KP.05.02/2026 tertanggal 10 Juni 2026.

 

Temuan Pertama, Sekitar 30 Anggota Senat Unmul Diduga Merangkap Jabatan

Dalam surat itu, Direktorat Jenderal Kemendiktisaintek menemukan adanya sekitar 30 anggota Senat dari unsur wakil dosen yang merangkap jabatan sebagai pimpinan di lingkungan Universitas Mulawarman.

Jumlah tersebut termasuk Ketua Satuan Pengawas Internal (SPI), Prof Muhammad Noor.

Kondisi itu dinilai berpotensi tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 40 ayat (1) huruf h, Pasal 112 ayat (2), Pasal 113, dan Pasal 114 Peraturan Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Nomor 43 Tahun 2025 tentang Statuta Universitas Mulawarman.

Temuan Kedua Mengarah kepada Prof Hamdani

Temuan kedua mengarah kepada Prof Hamdani.

Guru besar Fakultas Teknik yang juga merupakan anggota Senat wakil dosen tersebut diketahui saat ini menjabat sebagai Rektor Universitas Nahdlatul Ulama.

Kondisi itu dinilai tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 40 ayat (1) huruf e Permendiktisaintek Nomor 43 Tahun 2025 tentang Statuta Universitas Mulawarman.

Sorotan Mengarah kepada Ketua Panitia Pilrek Unmul Prof Mustofa Agung Sardjono

Sorotan juga tertuju pada Ketua Panitia Pemilihan Rektor Unmul periode 2026-2030, Prof Mustofa Agung Sardjono.

Dalam dokumen yang dimiliki tim Inspektorat Jenderal, Prof Mustofa disebut merangkap tiga posisi strategis sekaligus.

Selain sebagai Ketua Panitia Pemilihan Rektor, ia juga menjabat Ketua Dewan Pertimbangan Unmul dan Dewan Pengarah Tim Pemenangan Rektor Unmul periode 2026-2030.

Posisi rangkap jabatan itu dinilai berpotensi memunculkan conflict of interest atau konflik kepentingan.

Dengan kata lain, pihak yang seharusnya mengawal proses pemilihan secara netral justru diduga berada di dalam struktur tim pemenangan calon petahana.

Tim Inspektorat Jenderal juga menemukan dokumen berisi susunan tim pemenangan.

Namun sampai saat ini status legal dari dokumen tersebut masih didalami lebih lanjut.

Inspektorat Jenderal juga mengakui belum menemukan aturan yang secara spesifik mengatur larangan rangkap jabatan antara Ketua Dewan Pertimbangan dan Ketua Panitia Pemilihan Rektor.

Karena itu, pendalaman masih terus dilakukan untuk memastikan ada atau tidaknya pelanggaran.

Jika nantinya terbukti melanggar ketentuan, Kemendiktisaintek berpotensi merekomendasikan pergantian Ketua Panitia Pemilihan Rektor.

Temuan Keempat, Peraturan Senat Nomor 1 Tahun 2026 Diduga Belum Melalui Rapat Pleno

Temuan keempat menyangkut Peraturan Senat Nomor 1 Tahun 2026 tentang Tata Cara Penjaringan, Penyaringan dan Pemilihan Rektor.

Direktorat Jenderal Kemendiktisaintek menemukan adanya dugaan bahwa peraturan tersebut belum melalui mekanisme rapat pleno Senat.

Artinya, prosedur pembentukannya masih dipertanyakan dan perlu dilakukan pendalaman lebih lanjut.

Empat Temuan Berujung Penundaan Tahapan Pilrek Unmul 2026-2030

Empat temuan tersebut akhirnya membuat Direktorat Jenderal Kemendiktisaintek memerintahkan panitia dan Senat Universitas Mulawarman menunda tahapan penyaringan calon rektor periode 2026-2030.

Penundaan dilakukan sembari Inspektorat Jenderal melakukan pemeriksaan lebih mendalam terhadap berbagai persoalan yang muncul dalam proses pemilihan orang nomor satu di kampus terbesar di Kalimantan Timur tersebut.

Pemeriksaan Masih Berlangsung di Gedung Rektorat Unmul

Hingga berita ini ditulis, belum diketahui secara rinci materi apa saja yang sedang digali tim Inspektorat Jenderal terhadap lima pimpinan Universitas Mulawarman tersebut.

Arusbawah.co masih terus memantau perkembangan pemeriksaan yang berlangsung di Gedung Rektorat Unmul.

Informasi terbaru terkait hasil pemeriksaan maupun langkah lanjutan dari Kemendiktisaintek akan disampaikan setelah redaksi memperoleh data tambahan dari lapangan.

(wan)

 

Tag

MORE