Arus Politik

Tuntutan Hak Angket

BREAKING NEWS - Sudah Dikonsultasikan ke Kemendagri, Wakil Ketua Dewan Sebut 10 Juni soal Hak Angket! Tinggal Diputuskan Banmus

Rabu, 20 Mei 2026 14:27

WAWANCARA - Wakil Ketua III DPRD Kaltim Yenni Eviliana/Arusbawah.co

ARUSBAWAH.CO - Update konsultasi yang dilakukan DPRD Kaltim ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terkait pembahasan hak angket

Sebagai informasi, pada Selasa (19/05/2026) kemarin, pihak pimpinan dewan, serta ketua-ketua fraksi berdasarkan surat undangan yang ada, melakukan konsultasi pembahasan hak angket ke Direktorat Jenderal Otonomi Daerah. 

Lantas apa hasil dari konsultasi hak angket ke Kemendagri itu? 

Wakil Ketua III DPRD Kaltim dari PKB, Yenni Eviliana menjawab perihal hasil konsultasi tersebut, saat dihubungi Arusbawah.co pada Rabu (20/05/2026) pagi. 

Ditanya soal respons dari pihak Kemendagri, Yenni tak membantah bahwa tak ada penolakan dari pusat soal usulan hak angket tersebut. 

"Ya, tetap saja. Hak angket bisa dilakukan dan memang itu bisa dilakukan oleh DPRD," jelasnya. 

Lanjut, ia katakan bahwa, dari hasil konsultasi, ada acuan tanggal dari dewan untuk bisa melakukan paripurna hak angket, yakni pada 10 Juni mendatang. 

"Hasil rapat kemarin dari Kemendagri, kemungkinan hak angket itu akan dilaksanakan 10 Juni (2026) setelah teman-teman reses," jelasnya. 

Akan tetapi, acuan tanggal 10 Juni untuk paripurna hak angket itu, tetap akan dibawa lebih dahulu ke Rapat Badan Musyawarah (Banmus). 

Di sanalah, akan diputuskan final soal tanggal pasti paripurna hak angket untuk masuk pada agenda kedewanan. 

"Tapi nanti akan diputuskan lagi di Badan Musyawarah pada saat Rapat Banmus," katanya. 

Ditanya soal kapan agenda Rapat Banmus untuk menjadwalkan paripurna hak angket itu, Yenni Eviliana yang masuk pada unsur pimpinan dewan, katakan bahwa akan disisipkan pada agenda kedewanan di beberapa hari ke depan. 

"Kalau tidak salah Jumat ini kalau tidak Senin, di antara selang waktu itu. Jumat kan ada rapat dengan Bankaltimtara, terus kita dinas lagi, Sosper. Nah Senin itu ada paripurna dengan BPK. Jadi kalau enggak diselipkan di Senin itu, atau di Jumat, dimana waktunya akan masuk (untuk rapat Banmus)," jelasnya. 

Di akhir, Yenni kembali sampaikan bahwa untuk acuan 10 Juni tetap akan bergantung pada keputusan di Rapat Banmus. 

"Penjadwalan sudah diagendakan pada 10 Juni, tetapi tergantung kesepakatan teman-teman Banmus. Kan di Banmus semuanya akan diputuskan," tutupnya. 

Hak Angket Diusulkan Enam Fraksi 

Sebagai informasi, sebanyak 6 fraksi yang terdiri dari puluhan Anggota DPRD Kaltim sepakat untuk mengusulkan hak angket dalam rapat konsultasi yang digelar di DPRD Kaltim pada Senin (04/05/2026) lalu. 

Hal ini berdasarkan tayangan video yang diupload di akun YouTube @DPRDKaltimOfficialHumas, ditonton redaksi Arusbawah.co. 

Usulan hak angket ini juga sudah diajukan kepada Pimpinan DPRD Kaltim, yang terdiri dari 4 orang yakni Hasanuddin Mas'ud, Ekti Imanuel, Ananda Emira Moeis dan Yenni Eviliana

Sesuai kuorum yang mensyaratkan usulan harus disetujui 10 orang yang terdiri dari dua fraksi, maka dengan total enam fraksi serta lebih 10 anggota DPRD yang mengajukan usulan hak angket itu, sudah memenuhi syarat. 

Arusbawah.co mendapatkan salinan gambar yang memuat soal materi usulan hak angket tersebut. 

Tercatat, memang ada enam fraksi di dalamnya, 

Salinan gambar tersebut juga mencantumkan materi hak angket, yang di antaranya ada 7 materi. 

Berikut 7 materi usulan hak angket tersebut: 

  • Kebijakan Anggaran Renovasi Rumah Jabatan dan Ruang Kerja Gubernur sebesar Rp 25 Miliar 
  • Pengadaan Kendaraan Dinas Gubernur senilai Rp 8,5 Miliar 
  • Kekosongan Kepala Definitif Sejumlah Perangkat Daerah 
  • Pembentukan Tim Ahli Gubernur Kalimantan Timur 
  • Penetapan Dewan Pengawas Rumah Sakit Umum Daerah Provinsi Kalimantan Timur 
  • Redistribusi Tanggungan Kepesertaan BPJS Kesehatan Warga Miskin ke Pemerintah Kabupaten/ Kota 
  • Upaya Gubernur dalam Memelihara Ketentraman dan Ketertiban Masyarakat 

(pra)

 

 

 

Tag

MORE