“Kalau aset digunakan orang lain, sifatnya sewa dan wajib masuk kas daerah,” ucapnya.
Menjawab rekomendasi BPK, Satpol PP memastikan kegiatan penyitaan, penertiban, dan pemeriksaan lapangan akan diperbanyak sepanjang 2025 untuk menutup peluang hilangnya pendapatan.
“Banyak aset dipakai tanpa membayar. Itu tidak boleh terulang lagi. Semua harus tertib,” tuturnya.
Dengan rangkaian langkah tersebut, Pemprov Kaltim berharap kebocoran PAD dapat dihentikan dan pengelolaan aset daerah menjadi lebih terstruktur serta dapat dipertanggungjawabkan.
(ir/adv/diskominfokaltim)
Tag



