“BPK sudah meminta daftar lengkap. Semua yang menggunakan aset harus dipanggil dan diwajibkan membayar. Itu bagian dari penataan,” pungkasnya.
Munawar menambahkan bahwa persoalan ini bukan semata kesalahan pihak luar.
Ia menyebut masalah terbesar justru muncul dari kelemahan internal pemerintah, karena pendataan aset daerah selama waktu yang lama tidak pernah dilakukan secara menyeluruh.
Situasi itu membuat banyak ruang bagi pihak lain untuk menguasai tanah atau bangunan milik provinsi tanpa proses administrasi yang seharusnya.
“Pemerintah yang salah. Aset harusnya dicatat. Ketika pendataan tidak dilakukan, masyarakat tidak salah kalau menguasai,” terangnya.
Sebagai langkah perbaikan, Satpol PP bersama Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) kini melakukan pendataan ulang serta memperkuat legalitas aset melalui penyiapan alas hak yang benar.
Aset yang berhasil diamankan akan diarahkan untuk menunjang kegiatan perangkat daerah atau difungsikan sebagai sumber PAD melalui skema sewa maupun kerja sama resmi.
Tag



