ARUSBAWAH.CO - Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Pemprov Kaltim) mulai mengambil langkah tegas setelah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan puluhan aset milik daerah dipakai pihak lain selama bertahun-tahun tanpa memberikan manfaat finansial bagi pemerintah.
Temuan lembaga auditor itu mengindikasikan adanya potensi kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang dinilai signifikan.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kaltim, Munawar, menuturkan bahwa penanganan aset kini menjadi pekerjaan utama di era Gubernur Rudy Mas’ud dan Wakil Gubernur Seno Aji.
Ia menjelaskan bahwa BPK RI Perwakilan Kaltim sudah meminta Pemprov untuk menindak semua penggunaan aset oleh pihak ketiga yang tidak memiliki payung hukum maupun kontribusi resmi.
“BPK menegaskan, setiap aset pemerintah yang digunakan pihak lain harus menghasilkan income. Faktanya, banyak yang digunakan tanpa membayar,” jelas Munawar, Sabtu 15 November 2025
Salah satu kasus yang disorot terletak di area vorvo Samarinda, tempat pedagang bunga beroperasi bertahun-tahun tanpa membayar retribusi atau mengikuti skema pemanfaatan aset yang sah.
Kegiatan perdagangan berlangsung setiap hari, namun tidak pernah tercatat sebagai pemasukan daerah.
“BPK sudah meminta daftar lengkap. Semua yang menggunakan aset harus dipanggil dan diwajibkan membayar. Itu bagian dari penataan,” pungkasnya.
Munawar menambahkan bahwa persoalan ini bukan semata kesalahan pihak luar.
Ia menyebut masalah terbesar justru muncul dari kelemahan internal pemerintah, karena pendataan aset daerah selama waktu yang lama tidak pernah dilakukan secara menyeluruh.
Situasi itu membuat banyak ruang bagi pihak lain untuk menguasai tanah atau bangunan milik provinsi tanpa proses administrasi yang seharusnya.
“Pemerintah yang salah. Aset harusnya dicatat. Ketika pendataan tidak dilakukan, masyarakat tidak salah kalau menguasai,” terangnya.
Sebagai langkah perbaikan, Satpol PP bersama Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) kini melakukan pendataan ulang serta memperkuat legalitas aset melalui penyiapan alas hak yang benar.
Aset yang berhasil diamankan akan diarahkan untuk menunjang kegiatan perangkat daerah atau difungsikan sebagai sumber PAD melalui skema sewa maupun kerja sama resmi.
“Kalau aset digunakan orang lain, sifatnya sewa dan wajib masuk kas daerah,” ucapnya.
Menjawab rekomendasi BPK, Satpol PP memastikan kegiatan penyitaan, penertiban, dan pemeriksaan lapangan akan diperbanyak sepanjang 2025 untuk menutup peluang hilangnya pendapatan.
“Banyak aset dipakai tanpa membayar. Itu tidak boleh terulang lagi. Semua harus tertib,” tuturnya.
Dengan rangkaian langkah tersebut, Pemprov Kaltim berharap kebocoran PAD dapat dihentikan dan pengelolaan aset daerah menjadi lebih terstruktur serta dapat dipertanggungjawabkan.
(ir/adv/diskominfokaltim)




