Sementara Rp247.335.338 atau Rp247,3 juta masih harus dipulihkan.
Enam Proyek Terlambat, Denda Rp367 Juta Belum Masuk Kas Daerah
Selain persoalan volume pekerjaan, BPK juga menemukan enam paket proyek yang terlambat diselesaikan.
Namun keterlambatan tersebut belum seluruhnya dikenakan sanksi sesuai kontrak.
Nilai denda yang seharusnya dipungut mencapai Rp536.386.709 atau Rp536,3 juta.
Sebanyak Rp168.524.293 atau Rp168,5 juta telah disetor.
Sedangkan Rp367.862.416 atau Rp367,8 juta lainnya masih belum masuk ke kas daerah.
"Pemeriksaan secara uji petik menunjukkan terdapat pekerjaan yang terlambat diselesaikan dan belum dikenakan sanksi berupa denda keterlambatan," tulis BPK.
BPK Soroti Lemahnya Pengawasan Tiga Dinas
Menurut BPK, berbagai temuan tersebut terjadi karena lemahnya pengawasan pelaksanaan proyek.
Kepala Dinas PUPR, Kepala Disdikbud, dan Kepala Dinkes selaku Pengguna Anggaran (PA) dinilai belum menjalankan fungsi pengawasan atas anggaran yang menjadi tanggung jawabnya.
Sementara Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada ketiga OPD tersebut dinilai tidak melakukan pengendalian terhadap pelaksanaan pekerjaan.
"Hal tersebut disebabkan Kepala DPUPR, Disdikbud dan Dinkes selaku PA tidak melaksanakan fungsinya dalam mengawasi pelaksanaan anggaran yang menjadi tanggung jawabnya serta PPK tidak melakukan pengendalian atas pelaksanaan pekerjaan," tulis BPK.
Atas temuan tersebut, Pemerintah Kota Samarinda melalui Kepala Dinas PUPR, Kepala Disdikbud, dan Kepala Dinkes menyatakan sependapat dengan hasil pemeriksaan BPK.
Dalam rekomendasinya, BPK meminta Wali Kota Samarinda menginstruksikan ketiga kepala OPD memperkuat pengawasan pelaksanaan proyek, memerintahkan PPK meningkatkan pengendalian pekerjaan, menyetorkan kelebihan pembayaran sebesar Rp824.751.518 atau Rp824,8 juta, memotong termin pembayaran terakhir Rp250.558.392 atau Rp250,5 juta, serta memungut denda keterlambatan Rp367.862.416 atau Rp367,8 juta agar segera masuk ke kas daerah.
Artinya, berdasarkan rekomendasi BPK, terdapat dua kewajiban yang secara tegas diminta untuk disetorkan ke kas daerah, yakni kelebihan pembayaran sebesar Rp824, 8 juta dan denda keterlambatan sebesar Rp367,8 juta.
BPK meminta kepala OPD terkait untuk menindaklanjuti dengan melakukan penyetoran atas kedua nilai tersebut.
Dengan demikian, terdapat dana sebesar Rp1.192.613.934 atau sekitar Rp1,19 miliar yang menurut rekomendasi BPK harus dipulihkan ke kas daerah melalui pengembalian kelebihan pembayaran dan pemungutan denda keterlambatan.
(raf)
- PMK 120/2025: Kurang Bayar DBH Kutai Kartanegara Capai Rp3 Triliun, Ini Rinciannya
- LHP BPK 2025: Dinas Pariwisata, PUPR-PERA hingga Disdikbud Kaltim Diminta Kembalikan Uang Ke Kas Daerah
- Rincian Rp2 Triliun Kurang Bayar DBH untuk Provinsi Kalimantan Timur, Tercantum di PMK 120/2025
- BPK Temukan Hibah Belum Diaudit hingga Potensi Kelebihan Bayar Rp229 Juta di Samarinda
Tag




