Arus Publik

ARUS DATA

BPK Rekomendasikan Rp1,19 Miliar Masuk ke Kas Daerah Usai Audit 42 Proyek Pemkot Samarinda

ILUSTRASI AI - BPK Temukan Rp2,67 Miliar pada 42 Proyek Pemkot Samarinda, Sebagian Sudah Ditindaklanjuti/ Photo: Tim AI Arusbawah.co

ARUSBAWAH.CO -  Puluhan proyek pembangunan gedung dan bangunan milik Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda tahun anggaran 2025 menjadi pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Kalimantan Timur.

Pemeriksaan itu tercantum dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kota Samarinda Tahun 2025 dengan nomor 19.B/T/LHP/DJPKN-VI.SMD/PPD.01/05/2026 tertanggal 22 Mei 2026 yang diperoleh redaksi Arusbawah.co.

Dari 42 paket pekerjaan yang diperiksa secara uji petik, BPK menemukan berbagai persoalan mulai dari kekurangan volume pekerjaan, harga timpang hingga denda keterlambatan yang belum dipungut pemerintah daerah.

Dari hasil pemeriksaan, total nilai temuan mencapai Rp2.674.552.881 atau Rp2,67 miliar.

Sebagian memang telah ditindaklanjuti melalui penyetoran ke kas daerah.

Namun hingga pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kota Samarinda Tahun Anggaran 2025 berakhir, masih terdapat Rp1.443.172.326 atau Rp1,44 miliar yang belum dipulihkan.

Adapun nilai temuan yang telah ditindaklanjuti tercatat sebesar Rp1.231.380.555 atau Rp1,23 miliar.

Temuan tersebut berasal dari pemeriksaan terhadap proyek-proyek di tiga organisasi perangkat daerah (OPD), yakni Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud), serta Dinas Kesehatan (Dinkes).

"Pemeriksaan secara uji petik atas 42 paket pekerjaan Belanja Modal Gedung dan Bangunan pada Dinas PUPR, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, dan Dinas Kesehatan diketahui terdapat kekurangan volume, harga timpang, serta denda keterlambatan," tulis BPK dalam LHP.

Pada tahun anggaran 2025 sendiri, Pemkot Samarinda menganggarkan Belanja Modal Gedung dan Bangunan sebesar Rp892.281.600.880 atau Rp892,3 miliar.

Realisasinya mencapai Rp738.339.771.027 atau Rp738,3 miliar yakni sekitar 82,75 persen dari total anggaran.

36 Paket Proyek Ditemukan Kekurangan Volume

Temuan terbesar berasal dari kekurangan volume pekerjaan.

BPK menemukan ketidaksesuaian volume pada 36 paket proyek dengan total nilai Rp2.129.574.792 atau Rp2,13 miliar.

Jumlah tersebut terdiri atas pekerjaan yang telah dibayar penuh maupun proyek yang pembayaran akhirnya masih menunggu penyelesaian.

Dalam laporannya, BPK menjelaskan bahwa kekurangan volume merupakan selisih antara volume pekerjaan dalam kontrak dengan volume fisik yang benar-benar terpasang di lapangan berdasarkan hasil pengukuran.

"Kekurangan volume merupakan selisih antara volume kontrak dengan volume terpasang di lapangan yang didapatkan dari selisih panjang, lebar, dan tinggi," tulis BPK.

Pemeriksaan fisik dilakukan bersama Inspektorat, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), konsultan pengawas, dan penyedia jasa.

PUPR Didominasi Kekurangan Volume pada 12 Proyek

Di lingkungan Dinas PUPR, BPK memeriksa 15 paket pekerjaan.

Sebanyak 12 paket di antaranya ditemukan mengalami kekurangan volume dengan nilai mencapai Rp812.275.909 atau Rp812,3 juta.

Temuan tersebut berasal dari proyek rehabilitasi gedung pasar, pembangunan taman hingga rehabilitasi gedung kantor.

Beberapa item pekerjaan yang mengalami kekurangan volume antara lain sloof pagar, pasangan bata, dinding backdrop, pekerjaan elektrikal, instalasi telepon dan IT, plafon, bekisting, serta pekerjaan lainnya.

BPK mencatat, dari total temuan tersebut, Rp503.169.272 atau Rp503,1 juta telah ditindaklanjuti.

Namun masih terdapat Rp309.106.637 atau Rp309,1 juta yang belum dipulihkan.

"Hasil analisis dokumen kontrak secara uji petik dan pemeriksaan fisik diketahui terdapat kekurangan volume atas 12 paket pekerjaan," tulis BPK.

Disdikbud Paling Banyak, Proyek Sekolah Mendominasi

Temuan terbesar justru berada di lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan.

BPK menemukan 18 paket pekerjaan mengalami kekurangan volume dengan nilai mencapai Rp1.017.017.616 atau Rp1,02 miliar. 

Paket tersebut meliputi pembangunan gedung sekolah, ruang kelas baru, pembangunan pagar sekolah hingga rehabilitasi fasilitas pendidikan.

Item pekerjaan yang menjadi temuan antara lain sloof pagar, pasangan bata, turap, drainase, balok beton, lantai beton, pekerjaan elektrikal, keramik, plafon, bekisting dan sejumlah pekerjaan lainnya.

Sebanyak Rp551.095.610 atau Rp551 juta telah ditindaklanjuti.

Namun masih tersisa Rp465.922.006 atau Rp465 juta yang belum dipulihkan.

Selain itu, BPK juga menemukan harga timpang pada proyek pembangunan Ruang Kelas Baru SD Negeri 010 Palaran senilai Rp8.591.380 atau Rp8,6 juta.

Temuan tersebut berasal dari item pekerjaan galian tanah, urugan tanah kembali dan cor lantai kerja bawah pondasi.

"Harga timpang adalah harga satuan penawaran pada RAB yang nilainya lebih besar 110 persen dari harga satuan yang tercantum dalam Harga Perkiraan Sendiri (HPS) dan dinilai tidak wajar," tulis BPK.

Temuan harga timpang itu telah ditindaklanjuti seluruhnya.

Pembangunan Puskesmas Ikut Jadi Temuan

Di Dinas Kesehatan, BPK menemukan kekurangan volume pada enam paket pekerjaan senilai Rp300.281.267 atau Rp 300,2 juta.

Temuan berasal dari proyek pembangunan puskesmas, pagar puskesmas hingga pembangunan gedung rumah sakit.

Item pekerjaan yang mengalami kekurangan volume meliputi sloof pagar, pasangan bata, pekerjaan elektrikal, keramik, plafon dan pekerjaan lainnya.

Dari jumlah tersebut, Rp52.945.929 atau Rp52,9 juta telah ditindaklanjuti.

Sementara Rp247.335.338 atau Rp247,3 juta masih harus dipulihkan.

Enam Proyek Terlambat, Denda Rp367 Juta Belum Masuk Kas Daerah

Selain persoalan volume pekerjaan, BPK juga menemukan enam paket proyek yang terlambat diselesaikan.

Namun keterlambatan tersebut belum seluruhnya dikenakan sanksi sesuai kontrak.

Nilai denda yang seharusnya dipungut mencapai Rp536.386.709 atau Rp536,3 juta.

Sebanyak Rp168.524.293 atau Rp168,5 juta telah disetor.

Sedangkan Rp367.862.416 atau Rp367,8 juta lainnya masih belum masuk ke kas daerah.

"Pemeriksaan secara uji petik menunjukkan terdapat pekerjaan yang terlambat diselesaikan dan belum dikenakan sanksi berupa denda keterlambatan," tulis BPK.

BPK Soroti Lemahnya Pengawasan Tiga Dinas

Menurut BPK, berbagai temuan tersebut terjadi karena lemahnya pengawasan pelaksanaan proyek.

Kepala Dinas PUPR, Kepala Disdikbud, dan Kepala Dinkes selaku Pengguna Anggaran (PA) dinilai belum menjalankan fungsi pengawasan atas anggaran yang menjadi tanggung jawabnya.

Sementara Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada ketiga OPD tersebut dinilai tidak melakukan pengendalian terhadap pelaksanaan pekerjaan.

"Hal tersebut disebabkan Kepala DPUPR, Disdikbud dan Dinkes selaku PA tidak melaksanakan fungsinya dalam mengawasi pelaksanaan anggaran yang menjadi tanggung jawabnya serta PPK tidak melakukan pengendalian atas pelaksanaan pekerjaan," tulis BPK.

Atas temuan tersebut, Pemerintah Kota Samarinda melalui Kepala Dinas PUPR, Kepala Disdikbud, dan Kepala Dinkes menyatakan sependapat dengan hasil pemeriksaan BPK.

Dalam rekomendasinya, BPK meminta Wali Kota Samarinda menginstruksikan ketiga kepala OPD memperkuat pengawasan pelaksanaan proyek, memerintahkan PPK meningkatkan pengendalian pekerjaan, menyetorkan kelebihan pembayaran sebesar Rp824.751.518 atau Rp824,8 juta, memotong termin pembayaran terakhir Rp250.558.392 atau Rp250,5 juta, serta memungut denda keterlambatan Rp367.862.416 atau Rp367,8 juta agar segera masuk ke kas daerah.

Artinya, berdasarkan rekomendasi BPK, terdapat dua kewajiban yang secara tegas diminta untuk disetorkan ke kas daerah, yakni kelebihan pembayaran sebesar Rp824, 8 juta dan denda keterlambatan sebesar Rp367,8 juta.

BPK meminta kepala OPD terkait untuk menindaklanjuti dengan melakukan penyetoran atas kedua nilai tersebut. 

Dengan demikian, terdapat dana sebesar Rp1.192.613.934 atau sekitar Rp1,19 miliar yang menurut rekomendasi BPK harus dipulihkan ke kas daerah melalui pengembalian kelebihan pembayaran dan pemungutan denda keterlambatan.

(raf)

 

Tag

MORE