“Sebenarnya hari ini kami bisa langsung memutuskan, tapi karena ada laporan baru, mekanismenya berubah. Kami harus pastikan identitas pelapor jelas dan dilakukan klarifikasi terlebih dahulu,” jelasnya.
Ia menegaskan, substansi laporan tetap sama, yakni dugaan pelanggaran etik atas pernyataan yang dianggap menyinggung.
Namun, karena sudah masuk laporan resmi, BK wajib mengikuti prosedur dan SOP yang berlaku, termasuk memberi ruang klarifikasi bagi pelapor dan terlapor.
Proses Ditunda karena Masuk Masa Reses
Subandi menyebut, masa reses DPRD yang akan dimulai Jumat ini menjadi salah satu alasan proses keputusan belum bisa diambil.
Seluruh anggota DPRD akan kembali ke daerah pemilihannya untuk menjalankan tugas konstitusional di lapangan.
“Kalau tidak ada laporan baru, sebenarnya kami sudah bisa putuskan. Tapi karena ada laporan resmi, kami ikuti mekanisme yang berlaku. Prosesnya akan dilanjutkan setelah reses selesai,” ungkap Subandi.
Ia menegaskan, BK berkomitmen bersikap adil dan transparan, serta menjamin semua pihak mendapatkan perlakuan yang sama.
“Kami berusaha seadil-adilnya dalam menjalankan tugas sebagai badan etik,” tegasnya.
Kasus Pernyataan “Orang Luar Daerah” Menuai Sorotan
Ucapan Abdul Giaz tentang “orang luar daerah” pertama kali viral dan menjadi perbincangan publik serta media lokal.
Banyak pihak menilai pernyataan itu berpotensi mengandung unsur SARA dan dapat memecah belah masyarakat.
Tag



