"Kalau mau wisuda di hotel, itu harus keputusan bersama. Kalau ada yang keberatan, jangan dipaksakan," tegasnya.
Ombudsman juga mengingatkan bahwa jika kepala sekolah terbukti terlibat dalam pungutan liar ini, bisa dikenakan sanksi administrasi hingga pencopotan jabatan.
"Kami sudah sering mengingatkan. Kalau terbukti ada keterlibatan kepala sekolah, bisa saja dinonaktifkan," tutupnya.
Sementara itu, tim redaksi Arusbawah.co mencoba mendatangi pihak sekolah SMK Negeri 3 Samarinda, namun beberapa guru yang ditemui enggan untuk berkomentar persoalan itu.
Tim redaksi juga sudah melakukan konfirmasi melalui telepon ke Dwisari Harumingtyas selaku Kepala Sekolah SMKN 3 Samarinda namun hingga berita ini diterbitkan belum mendapat balasan.

Ads Arusbawah.co