Rahmad menduga komite sekolah belum membaca surat edaran sebelumnya.
"Surat edaran dari Gubernur lama sudah ada. Kalau benar Ini sudah bentuk pungli," tegasnya.
Ia meminta orang tua yang merasa keberatan melaporkan ke Ombudsman RI Perwakilan Kaltim.
"Kalau ada indikasi pungutan wisuda yang memberatkan, laporkan saja ke Ombudsman. Mereka buka posko pengaduan," tambahnya.
Selain itu, Ombudsman RI Perwakilan Kaltim juga sudah menerima beberapa laporan terhadap pungutan biaya wisuda yang terjadi di beberapa sekolah.
Sejauh ini, enam laporan masuk ke Ombudsman, dengan rincian empat dari Balikpapan dan dua dari Samarinda.
"Rentang biaya yang dipungut sekolah bervariasi, sekitar Rp350 ribu hingga Rp850 ribu per siswa," ujar Kepala Ombudsman Kaltim, Mulyadin saat dikonfirmasi redaksi Arusbawah.co, pada Kamis lalu.
Menurutnya, praktik itu masuk kategori maladministrasi, karena sekolah tidak boleh mewajibkan pungutan kepada orang tua siswa.
Tag