“Hal ini mengindikasikan juga adanya pelanggaran etik, yaitu pembimbing sebagai penulis pertama,” demikian salah satu kutipan dalam surat tersebut.
Unmul Diminta Klarifikasi
Melalui surat itu, Inspektorat Jenderal meminta pihak Universitas Mulawarman untuk melakukan klarifikasi atas kebenaran laporan, disertai dokumen pendukung, serta melakukan tindak lanjut atas dugaan yang disampaikan.
Hasil klarifikasi tersebut diminta untuk disampaikan paling lambat 15 hari sejak pengaduan diterima.
Laporan klarifikasi ditujukan kepada Inspektur Jenderal Kemdiktisaintek, baik melalui surat resmi maupun kanal elektronik pengaduan.
Arusbawah.co akan terus memantau perkembangan klarifikasi resmi dari pihak-pihak terkait. (pra)
Baca juga:
Tag




