Dalam regulasi tersebut, salah satu syarat kelulusan mahasiswa doktoral adalah publikasi minimal satu artikel ilmiah di Jurnal Internasional Bereputasi yang diakui kementerian.
Jurnal dimaksud berdasarkan surat tersebut, harus terindeks Scopus atau Web of Science, dengan ketentuan SJR di atas 0,1 atau JIF minimal 0,05.
Namun, dalam surat permohonan klarifikasi itu disebutkan bahwa syarat tersebut diduga tidak terpenuhi, sementara mahasiswa tetap dinyatakan lulus.
Dugaan Pelanggaran Etik Akademik
Selain persoalan publikasi, Inspektorat Jenderal juga menyoroti aspek etika akademik.
Disebutkan bahwa terdapat tiga artikel ilmiah yang berasal dari disertasi mahasiswa, namun mahasiswa bukan sebagai penulis pertama.
Yang menjadi perhatian, penulis pertama justru merupakan pembimbing atau co-promotor, yang juga menjabat sebagai ketua program studi pada jenjang doktoral terkait.
Kondisi ini dinilai mengindikasikan potensi pelanggaran etik dalam proses akademik.
Tag



