ARUSBAWAH.CO - Sebuah potret surat dengan kop bertanda Inspektorat Jenderal Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemdiktisaintek) beredar dengan isi surat yakni permohonan klarifikasi yang ditujukan kepada Rektor Universitas Mulawarman (Unmul) di Samarinda, Kalimantan Timur (Kaltim).
Permohonan klarifikasi itu berkaitan dengan dugaan indikasi ijazah Program Doktor (S3) yang tidak sah.
Dalam potret surat yang didapatkan redaksi Arusbawah.co itu, tercantum beberapa nama jabatan pejabat-pejabat Kaltim.
Tak hanya satu pejabat, melainkan lebih dari dua.
Surat bernomor 0815/E.E4/WS.01.01/2025 dan tertanggal 6 Oktober 2025 itu bersifat rahasia serta ditujukan langsung kepada Rektor Universitas Mulawarman.
Dalam surat, Inspektorat Jenderal menyatakan tengah menindaklanjuti pengaduan masyarakat yang disampaikan secara daring melalui SLA Layanan Pengaduan.
Dugaan Tak Penuhi Syarat Kelulusan Doktor
Berdasarkan isi surat yang didapatkan, dugaan utama mengarah pada ketidakterpenuhinya syarat kelulusan Program Doktor (S3) sebagaimana diatur dalam Peraturan Rektor Universitas Mulawarman Nomor 5 Tahun 2023.
Dalam regulasi tersebut, salah satu syarat kelulusan mahasiswa doktoral adalah publikasi minimal satu artikel ilmiah di Jurnal Internasional Bereputasi yang diakui kementerian.
Jurnal dimaksud berdasarkan surat tersebut, harus terindeks Scopus atau Web of Science, dengan ketentuan SJR di atas 0,1 atau JIF minimal 0,05.
Namun, dalam surat permohonan klarifikasi itu disebutkan bahwa syarat tersebut diduga tidak terpenuhi, sementara mahasiswa tetap dinyatakan lulus.
Dugaan Pelanggaran Etik Akademik
Selain persoalan publikasi, Inspektorat Jenderal juga menyoroti aspek etika akademik.
Disebutkan bahwa terdapat tiga artikel ilmiah yang berasal dari disertasi mahasiswa, namun mahasiswa bukan sebagai penulis pertama.
Yang menjadi perhatian, penulis pertama justru merupakan pembimbing atau co-promotor, yang juga menjabat sebagai ketua program studi pada jenjang doktoral terkait.
Kondisi ini dinilai mengindikasikan potensi pelanggaran etik dalam proses akademik.
“Hal ini mengindikasikan juga adanya pelanggaran etik, yaitu pembimbing sebagai penulis pertama,” demikian salah satu kutipan dalam surat tersebut.
Unmul Diminta Klarifikasi
Melalui surat itu, Inspektorat Jenderal meminta pihak Universitas Mulawarman untuk melakukan klarifikasi atas kebenaran laporan, disertai dokumen pendukung, serta melakukan tindak lanjut atas dugaan yang disampaikan.
Hasil klarifikasi tersebut diminta untuk disampaikan paling lambat 15 hari sejak pengaduan diterima.
Laporan klarifikasi ditujukan kepada Inspektur Jenderal Kemdiktisaintek, baik melalui surat resmi maupun kanal elektronik pengaduan.
Arusbawah.co akan terus memantau perkembangan klarifikasi resmi dari pihak-pihak terkait. (pra)




